Polisi berhasil menangkap Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Nasional363 Dilihat

 

Bengkalis – indoviral.id

Kapolres Bengkalis c.q (melalui) Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam Rilisnya menerangkan kejadian pencabulan.

Berawal hari Senin (16/12/2024), sekira pukul 11.00 WIB. Di Jalan Panglima Minal RT.001 RW.001 Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Provinsi. Riau.

Pelapor dihubungi oleh istrinya, anaknya (korban) dipegang oleh bapak-bapak tidak dikenal. Lalu dicium dan terlapor membuka celananya sendiri dengan maksud memperlihatkan kemaluan terlapor.

Disaat terlapor melihat korban dalam keadaan panik, terlapor pun melepaskan tangan korban dan meninggalkan korban lari menggunakan sepeda berwarna merah miliknya.

Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabutan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial BR (57 Tahun), ber alamat Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis berhasil ditangkap. Selasa ( 17/12/2024).

Sekira pukul 16:00 WIB
Tersangka BR diamankan setelah menerima laporan dari Benny orang tua korban.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor dan viralnya kejadian tersebut di media sosial Team Opsnal dengan cepat bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.

Informasi dari masyarakat, terduga pelaku sedang berada di sebuah kedai kosong di Desa Teluk Latak.

Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap kedai tersebut. Berhasil menangkap terduga pelaku.Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak anak perempuan/korban sesuai dengan LP.

Bersamaan itu ditemukan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

Pelaku mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur (kasus yang serupa) selama 5 tahun.

Pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002; tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.

( simon parlaungan)
Sumber : HumasTeam Opsnal Polres Bengkalis