Kelola Transaksi Keuangan, Baznaz Dumai Adakan Penyuluhan Hukum

Nasional, Terkini325 Dilihat

 

DUMAI, INDOVIRAL.ID— Dalam rangka untuk mendapatkan pencerahan, Baznas Kota Dumai adakan “Penyuluhan Hukum” kepada 5 Komisioner dan Petugas Baznaz Kota Dumai, Kamis (8/6/2023) pagi di Ballroom Comfort Hotel, Jl Sudirman Laut.

Kajari Dumai Agustinus Herimulyanto diwakili Kasi Intel Abu Nawas, SH., MH., dipercaya pihak Baznaz Dumai sebagai narasumber.

“Terimakasih atas kesediaan Pak Kasi Intel Abu Nawas yang bersedia sebagai narasumber. Penyuluhan hukum kami selenggarakan agar dapat pencerahan. Hal ini demi kepentingan lembaga dan pribadi,” ucap Komisioner sekaligus Ketua Baznaz, H Afrizal Usman.

Seperti diketahui, Baznaz merupakan suatu Lembaga Negara Non Struktural, yang bukan mencari laba. Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional dan secara otomatis sering melakukan transaksi keuangan.

“Penyuluhan hukum, agar kita bisa pertangungjawabkan secara hukum, setiap transaksi keuangan di Baznaz,” pungkas Afrizal Usman.

Undangan sebagai narasumber, Kasi Intel Abu Nawas berterimakasih kepada Baznaz Dumai, yang telah percayakan instansi nya berikan penyuluhan hukum.

“Terimakasih. Saya mewakili Kajari berharap Baznaz Dumai bisa jadi pengayoman masyarakat dan penyampai informasi dari pusat terkait zakat,” ucap Abu Nawas.

Lewat in focus, Abu Nawas paparkan terlebih dahulu profil dirinya dan aturan yang jadi dasar dirinya dalam melakukan tugas.

“Sesuai UU No.11 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30B, mengatur kewenangan Kejaksaan Bidang Intelijen,” terang pria kelahiran Sumsel ini.

Katanya lagi, apabila uang zakat telah masuk rekening Baznaz, maka uang tersebut jadi uang negara. “Petugas, komisioner atau pejabat Baznas lakukan penyimpangan keuangan, maka bisa terkena UU korupsi, dan yang menangani Lembaga KPK,” tegas Abu Nawas.

Menurutnya, menjadi komisioner Baznaz bukan untuk jadi kaya atau terkenal. Tapi, bertugas di Baznaz adalah untuk pengabdian. Berangkat dari rumah ke Baznaz adalah pengabdian..!!

Lagi katanya, sesuai wewenang Kejaksaan dalam melakukan penuntutan, ada waktunya seseorang ditetapkan bersalah secara hukum.

Ia juga meminta, agar di struktur Baznaz Dumai ada bidang dan divisi. “Jangan terjadi perpecahan, antara ketua dan komisioner dan anggota lainnya,” pungkas pria yang menjabat Kasi Intel sebanyak 3 kali di berbagai Kejaksaan di Indonesia ini.

Saat sesi tanya jawab, seorang komisioner bertanya tentang adanya permohonan tertulis dari salah satu media online Dumai yang masuk ke kantor Baznaz Dumai, mempertanyakan tentang pengelolaan keuangan di Baznaz Dumai. “Tak semua pengelolaan keuangan di Baznaz itu jadi konsumsi publik. Walupun si media beralasan pakai UU No.14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Ada juga aturan yang membatasinya,” jawab Abu Nawas.

Katanya lagi, agar Baznaz dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran uang bersifat urgent, karena menyangkut nyawa, harus disediakan surat atau form yang harus ditandatangani semua pihak yang berkaitan. “Jadi pertimbangan kemanusiaan tetap utama, namun agar tidak tersandung hukum, sediakan form yang wajib ditandatangani semua pihak,” ungkap Abu Nawas.

Penyuluhan diakhiri ramah tamah makan siang bersama.

(ES)