DPRD Komisi II Deli Serdang RDP ” PT. BSC: Limbah Cemari Sawah, Gaji Buruh Dipertanyakan

Nasional, Terkini100 Dilihat

 

Deli Serdang, indoviral.id

Suasana memanas terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama manajemen PT. Bintang Sawit Cemerlang (BSC), Selasa (15/4/2025). Warga Desa Paya Itik, Kecamatan Galang, yang hadir dalam rapat, meluapkan kekecewaan mereka terhadap dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran izin usaha oleh pabrik kelapa sawit tersebut.

Dipimpin oleh Indra Silaban, SH (Fraksi PDI-P), dengan didampingi Tengku Sofyan Abdulillah, SE (Fraksi PPBI) dan Sehat Herianto Sembiring, SH (Fraksi Pantura), RDP berlangsung panas saat warga menyuarakan keresahan yang sudah lama terpendam.

“Asal limbah dari pabrik sudah masuk ke sawah kami dan baunya menyengat, sangat mengganggu warga,” ujar Syahrizal, warga yang terdampak langsung.
Senada, Aswan Tumanggor perwakilan warga mempertanyakan legalitas operasional pabrik yang disebut telah melampaui kapasitas 8 ton per jam tanpa pembaruan dokumen lingkungan.

Tak hanya soal limbah, warga juga menggugat transparansi gaji pekerja. PT. BSC mengklaim membayar Rp3,7 juta per bulan, tapi warga menuding klaim tersebut tidak sesuai kenyataan. “Itu bohong. Gaji tidak sebesar itu,” ucap salah satu warga dengan tegas.

Kepala Bidang DLH, Silaen, mengakui bahwa produksi PT. BSC telah melebihi kapasitas dokumen. “Air limbah bawah tanah belum diuji laboratorium. Laporan semesteran pun belum kami terima,” ungkapnya di hadapan anggota dewan.

Tengku Sofyan menilai pelanggaran ini serius. Ia mendesak DLH segera memberi teguran tertulis dan menyarankan agar operasional pabrik dihentikan sementara sampai semua dokumen diperbaiki dan diuji ulang.

Menanggapi tudingan, pihak PT. BSC menyebut proses tanda tangan izin warga telah diserahkan kepada Kepala Desa . Namun warga membantah pernah memberikan persetujuan. “Kami tidak pernah merasa setuju. Kami justru dirugikan,” tegas seorang warga.

Daniel Barus dari Dinas Tenaga Kerja turut hadir dan menjelaskan bahwa PT. BSC mempekerjakan 53 orang, 28 di antaranya berstatus kontrak, dan telah memiliki izin PKWT. Tapi bagi warga, soal gaji dan hak buruh tetap menjadi persoalan yang belum jelas.

DPRD Siapkan RDP Lanjutan: “Tak Boleh Ada yang Ditutupi”

Menutup rapat, Komisi II DPRD menyatakan akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan Kepala Desa Paya Itik dan instansi teknis lainnya. “Masalah ini harus dituntaskan dengan adil dan terbuka. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tegas Indra Silaban.

Persoalan lingkungan dan hak pekerja di Desa Paya Itik kini menjadi sorotan serius. Warga berharap, suara mereka tak lagi diabaikan dan keadilan bisa ditegakkan.(Jk)