Seorang Guru Menampar Murid SD Al-washliyah

Uncategorized175 Dilihat

 

iNDOVIRAL.ID ( SUMUT)

Simalungun Sabtu 18 Nopember 2023

Hari rabu pagi jam 7,15 wit ibu Herlina Purba, Spd
Mengajar di Sekolah SDN 094125 Nagori Boluk, Kecamatan Bosar maligas Kabupaten Simalungun. “ beliau hendak berangkat mengajar kesekolah bersama anaknya, mengendarai kendaraan roda dua, si anak membawa sendiri namun anak tersebut..dijegat oleh murid sekolah al, Wasliyah yang bernama, Rizky nenggolan

Mereka saling aduh mulut dan melempar pelastik yang berisi air. Kepada anak guru tersebut, berselang tidak lama ibu Herlina datang menghampiri anaknya, untuk melerai nya, namun anak tidak mau dan mengucapkan kata kata yang tidak senang kepada guru tersebut..!

Tanpa disadari ibu Herlina boru purba ringan tangan lalu menampar, tak lama orang tua murid mengadu kronologis kejadian. Kepada kepala sekolah al Wasliyah
itu anak dipiralkan di media sosmed.

Orang tua korban melaporkan ke Polres simalungun,pada hari itu juga, namun tanpa disadari oleh ibu Herlina boru purba, sampai serumit ini masalah.? dikira masalah tersebut sepeleh“

kamis awak media online menghampiri kesekolah untuk mencari keterangan kepada kepala sekolah.
diakuin kejadian kepsek tersebut,, namun diluar sekolah kejadiannya bg.selain itu murid dan sekolah al, Wasliyah atau PGRI masih saya ketua ny di, Bosar maligas ujarnya

berselang tidak lama ibu, Herlina boru purba, datang kekantor, menjelaskan keronologis kejadian. Itu anak emang bandal selalu bikin rusuh, setiap hari sabtu pagi anak tersebut sudah datang ke sekolah kami, namun kami sebagai guru mengusir dan mengatakan kalian apa tidak belajar, apa sudah pulang, anak tersebut hanya ketawa saja.

Ibu Herlina mengaku hilap atas kejadian yang dilakukan,menurut pasal 76 c uu35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 ( tiga) tahun 6 ( anam) bukan dan / atau denda paling banyak rp 72 juta “ setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.dan pasal memukul anak, pasal 80 ayat ( 3 ) UU 35/2014 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak rp 3 miliar..

( Rijal, Tim)