Mandau – indoviral.id
Kapolsek Mandau AKP Primadona mengatakan, penangkapan HR dan SK dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Mandau, dibackup Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (14 Januari 2025), dini hari, di salah satu hotel diPekanbaru.
Primadona menyampaikan, Selain membunuh, pelaku mengambil harta benda di rumah korban. Tidak hanya membunuh SU dan menyekap anaknya. Pelaku mengambil uang, perhiasan dan hanphone korban.
Primadona menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pasutri sadis itu menghabisi nyawa SU dengan cara mencekik. Pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan hingga tidak bernyawa.
Masyarakat di Pematang Pudu, Kecamatan Mandau sangat terkejut atas penemuan mayat wanita bernama SU (51 Tahun). Pengungkapan ini dilakukan setelah penemuan mayat SU di rumahnya. Hari Minggu (12/1/2025) malam
Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa didapur rumahnya. Diduga kuat korban pembunuhan. Korban ditemukan warga dalam kondisi membusuk didapur rumahnya.
Penemuan tragis ini bermula ketika beberapa warga curiga. Karena rumah SU terlihat sepi sejak beberapa hari terakhir.
Masyarakat masih mendengar suara karaoke dari dalam rumah hingga ( Jumat 11/1/2025 ) malam. Aktivitas yang sepertinya biasa dilakukan SU.
Ketika suara itu berhenti dan suasana menjadi hening. Kekuatiran mulai muncul. Hingga akhirnya, pada Minggu malam pukul 18.50 WIB, beberapa warga masyarkat memutuskan untuk memeriksa lebih dekat.
Ketika pintu rumah dibuka, bau busuk yang menyengat langsung menyambut kedatangan warga. Warga menemukan tubuh SU tergeletak di dapur.
Suasana makin pilu saat warga juga menemukan anak lelaki SU yang berusia lima tahun. Bocah itu menemukan warga terkunci didalam kamar. Kondisi anak itu sudah lemas.
“Di rumah itu ditemukan juga anak korban terkunci di kamar. Wajahnya pucat, kemungkinan besar sudah terkurung selama berhari-hari, ucap primadona.
Mendapat laporan, Tim Polsek Mandau bergerak ke lokasi. Langsung mengamankan barang bukti. Meminta keterangan Saksi-saksi.
Jasad SU langsung dievakuasi ke RSUD Duri untuk proses otopsi. Untuk mengungkap penyebab kematian.
Kami masih menyelidiki kasus ini, korban diduga meninggal akibat perbuatan pidana.
Selain membunuh SU (51Tahun) dan menyekap anak di dalam kamar. Pasangan suami istri (pasutri) muda berinsial HR (29 Tahun), dan SK (28 Tahun) mengambil uang, perhiasan, dan handphone korban.
Saat ini HR dan SK sudah ditahan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : simon parlaungan
Sumber : Rilis Humas Polsek Mandau