Minahasa Selatan || INDOVIRAL.ID,- TARERAN, senin 22 januari 2024. Bertempat dibalai pertemuan umum desa Rumoong Atas, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tareran gelar penandatanganan pakta integritas dan pembekalan anggota pengawas tempat pemungutan suara kecamatan Tareran.
Hadir dalam kegiatan ini Bawaslu kabupaten Minahasa Selatan yang diwakili oleh kepala sekretariat bapak Wenfri Tumbuan SP, Forkopimcam Tareran camat Hizkia Kondoj S.Sos, kapolsek Tareran Iptu Johanes Montolalu, mewakili Danramil Tumpaan Sertu Hariono selaku Babinsa Koramil 1302-16/Tumpaan, tokoh agama/rohaniawan Pdt Marthen Karundeng S.Th, ketua panwascam Tareran Wilma Sumakul M.Pd, Hukum tua desa Rumooong Atas Arter Mokalu, Hukum tua desa Lansot Timur uang diwakili, ketua PPK yang diwakili kepala sekretariat, perangkat desa rumoong atas beserta anggota panwascam se-kecamatan Tareran dan panwas TPS di tiap desa.
Sebagai Narasumber Kapolsek Tareran Iptu Johanes Montolalu menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi bahan pertimbangan laporan kecurangan pemilu adalah panwas dan merupakan ujung tombak pengawasan adalah panwas TPS pada hari H nanti. Untuk itu diharapkan agat para pengawas bisa melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin.
Danramil Tumpaan Tareran yang diwakili Sertu Hariono menerangkan bahwa panwas pekerjaannya sangat berat dan memerlukan sikap netralitas yang tinggi tidak memihak karna ini merupakan kepercayaan mayarakat untuk mengawal pemilu.
Ketua Panwascam Wilma Sumakul S.pd M.Pd kepada media ini menyampaikan rasa syukurnya dimana pada hari ini telah dilaksanakan pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji yang menjadi awal tugas dan tanggung jawab semua panwas TPS yang berjumlah 40 orang yang sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 diangkat atau di lantik 23 hari sebelum pemilihan umum. 40 irang panwas TPS ini sudah di nyatakan lulus baik secara administrasi dan wawancara dan ini dilaksanakan sesuai dengan amanat undang-undang sebagai bentuk legalitas pengawas TPS untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab mereka. Sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pengawas TPS itu punya lima tugas pentung yaitu:
1. Mengawasi persiapan pemungutan suara .
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Melaksanakan pengawasan proses penghitungan suara.
5. Mengawasi pergeseran hasil perhitungan suara dari TPS ke PPS
Dan saat ini saya mengatasnamakan seluruh Panwascam kecamatan Tareran menyampaikan banyak terimakasih kepada yang sudah hadir dalam kegiatan ini .
(Rensi)