Musdesus Desa Lansot Sisakan 11 KPM BLT-DD Miskin Ekstrim

Pemasyarakatan407 Dilihat

Minahasa Selatan|| INDOVIRAL.ID,- Tareran Lansot. BPD bersama Pemerintah desa Lansot gelar musyawarah desa khusus untuk membahas jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bertempat di balai pertemuan umum (BPU) desa Lansot senin, 22 Januari 2024.

Musdesus ini dihadiri oleh ketua dan anggota BPD, hukum tua dan perangkat desa, tokoh masyarakat,dan tokoh agama.

Sebagaimana peraturan Mentri Desa PDTT No 13 Tahun 2023tentang syarat penerima bantuan Keluarga Penerima manfaat bantuan langsung tunai yang tergolong miskin ekstrim adalah:

1 . Kehilangan mata pencaharian.

2. Mempunyai Anggota keluarga yang sakit menahun, sakit kronis, dan atau penyandang disabilitas.

3. Tidak sebagai penerima bantuan sosial program keluarga harapan.

4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim

Musdesus dipimpin oleh Ketua BPD Maxie Meyson Malingkor dan berlangsung alot dimana peserta musyawarah memberikan usulan serta pertimbangannya sesuai aturan yang berlaku sampai menghasilkan 11 Keluarga penerima manfaat dari sebelumnya 24 KPM.

Hukum tua desa Lansot Vivien Sumendap SSTP menerangkan bahwa Musyawarah desa penentuan KPM BLT DD 2024 harus memenuhi kriteria antara lain keluarga lansia tunggal atau memiliki anggota keluarga yang memiliki penyakit kronis dan difabel atau kehilangan mata pencaharian.

Calon penerima manfaat BLT-DD yang sudah ditetapkan melalui musdesus tentunya sudah memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dimana dalam PMK tersebut Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa, salah satunya untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem salah satunya pemberian BLT.

Urgensi BLT-DD adalah langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Ketua BPD Desa Lansot Maxie Meyson Malingkor menyampaikan bahwa 11 keluarga penerima manfaat ini merupakan hasil musyawarah Khusus dan merupakan keputusan bersama anggota musyawarah tentunya dengan melihat kriteria  penerima yang sangat layak untuk menerima sentuhan BLT-DD tahun 2024  tahun ini. Juga kita tau bersama bahwa desa kita sidah termasuk status desa Lansot desa mandiri jadi penilaiannya untuk Keluarga penerima manfaat ini harus sangat  tepat sasaran.

(Rensi)