Batam, INDOVIRAL.ID – (27/12/2023).
Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang
pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 (empat ratus lima puluh lima) handphone bekas ditengah
lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone
tersebut terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple Iphone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah menjelaskan kronologi
penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam, “Tanggal 16 Desember 2023 pukul
13.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga
handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang
Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen mendapati 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air
dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga
dilakukan penelitian lebih lanjut. “Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima
tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung
menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8. Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan
pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat
dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merk iPhone,” tambah
Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas 2 koper
dan 2 tas ransel yang dibawa.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 lima miliar rupiah(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)