Barito Utara, Indoviral.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerima Pendaftaran 2 (dua) Pasang Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati, Kabupaten Barito Utara pada (30/05/2025).
Terkait Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor :313/PHP.BUP-XXII/2025.
Dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah wajib melaksanakan Amar Putusan MK untuk melaksanakan PSU Pilkada Barito Utara yang telah diselenggarakan pada tahun 2024 lalu.
Usai menerima Pendaftaran ke dua Paslon yang mendaftarkan diri.
Dalam Konferensi Persnya, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan bahwa, ” Terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 313/PHP.BUP-XII/2025.
Maka pada hari ini Jumat, 30 Mei 2025, merupakan hari kedua dari masa pendaftaran pasangan calon. “Sesuai surat yang kami terima sebelumnya dari Partai – Partai Pengusung, baik dari pihak Paslon 01 maupun Paslon 02, keduanya telah menyampaikan keinginan untuk mendaftar secara resmi pada hari ini, ” jelas Siska.

Disampaikan juga bahwa, ” Pagi tadi, tepat pukul 08.00 WIB, telah mendaftar pasangan calon dari Paslon 02, kemudian setelah waktu sholat Jumat, tepat pukul 14.30 Wib, giliran Paslon 01 yang hadir dan menyerahkan berkas pencalonannya.
Kami bersyukur seluruh proses pendaftaran berjalan tertib, lancar, dan aman.” paparnya.
Kemudian dijelaskan juga bahwa terkait kelengkapan berkas, Siska mengatakan bahwa, ” Bahwa Persyaratan Pencalonan dari kedua Pasangan Calon dinyatakan lengkap dan telah kami terima dengan baik.
Berkas persyaratan calon juga telah diserahkan, namun, masih terdapat beberapa dokumen yang bersifat administratif yang sedang dalam proses, seperti, Surat Keterangan Tidak Sedang Dalam Keadaan Pailit, dan itu masih memiliki waktu untuk dilengkapi, ” kata Siska.
Kemudian dijelaskan juga bahwa proses verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan calon akan berlangsung mulai tanggal 31 Mei hingga 6 Juni 2025.
Jika ditemukan kekurangan atau ketidak- sesuaian, maka pasangan calon akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas pada tanggal 7 hingga 9 Juni 2025.
Adapun hasil verifikasi administrasi akan kami umumkan pada tanggal 4 Juni 2025. Namun, pengumuman ini belum bersifat final, sebab masih ada masa perbaikan bagi berkas persyaratan calon. Pengumuman final pasangan calon yang memenuhi syarat akan disampaikan secara resmi pada tanggal 11 Juni 2025.
“ Untuk tahapan selanjutnya, kedua Bakal Pasangan Calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan pada tanggal 2 dan 3 Juni 2025 di RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya, sebagaimana ditetapkan oleh KPU RI,” jelasnya.
Dikatakan juga bahwa sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya terdapat dua pasangan calon yang mengikuti PSU ini. Struktur koalisi partai pengusung pun tetap mengacu pada susunan saat Pilkada 27 November 2024 lalu, dengan ketentuan bahwa salah satu pasangan calon telah digantikan sesuai keputusan diskualifikasi.
Terkait Dana Anggaran untuk pelaksanaan PSU, Ketua KPU Barito Utara mengatakan bahwa dengan Anggaran yang minim, kami tetap berkomitmen untuk melaksanakan seluruh tahapan dengan sebaik-
baiknya,transparan, dan akuntabel.
(Arnius.S,S.Pd)






