Mantan Manajer PTPN IV Kebun Panai Jaya Diduga Terlibat Tanah Adat Ulayat Seluas 9.400 ha di Rohil

Uncategorized671 Dilihat

 

INDOVIRAL.ID ( SUMUT )

Kabupaten Rokan Hilir ( RIAU ) : Sabtu 27 Januari 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) diminta mengusut oknum pejabat BUMN yang diduga terlibat penguasaan hutan lindung.

Salah satunya Kebun sawit di Panai Jaya terkait tanah adat Ulayat seluas 9.400 ha di Desa Pani Barat, dan Pani Pahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Mantan Manajer PTPN IV Kebun Panai Jaya Diduga Diperiksa Terkait Tanah Adat Ulayat Seluas 9.400 ha di Rohil

Sebelumnya beredar kabar Mantan Manajer berinisial Is sempat dipanggil penyidikTanjung Morawa tahun 2023 diduga atas laporan masyarakat pemilik tanah adat Ulayat yang masih menjadi kawasan hutan lindung. Ia diduga sebagai saksi kunci tentang lahan tersebut.

“Diduga total seluas 9.400 ha menjadi masalah hukum dan masyarakat hukum adat ikut melaporkan indikasi perbuatan melawan hukum,” ujar disampaikan secara tertulis belum lama ini.

“Kami akan mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bersama Komisi III DPR RI ikut memberikan edukasi agar dilakukan penegakan Supremasi hukum. Artinya KPK kami minta agar mengambilaih penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya lagi.

Sayangnya, hingga berita ini dilansir, mantan Manajer PTPN4 Kebun Panai Jaya, belum bersedia memberikan keterangan atas informasi yang disampaikan .

“Bahwa lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir, diduga masuk areal hutan lindung. Penyidik sudah sempat melayangkan undangan konfirmasi tahun 2023 atas dugaan tersebut.

Atas indikasi, ujarnya lagi, oknum manajer Is harus mempertanggungjawabkan. Tidak hanya terkait dokumen atau surat -surat penting negara digunakan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian. Bahkan tanpa mustahil pimpinan tertinggi PTPN akan turutserta mengetahui karena mengangkut realisasi anggaran kegiatan belanja.

“Oknum Penyidik kabarnya tidak melanjutkan pemeriksaan. Untuk itu, kami akan mendesak KPK segera melakukan Pulbaket dan Support dari Komisi III DPR RI,” lanjutnya.

Humas Polda Sumut juga belum berhasil dikonfirmasi atas informasi sumber yang menyebutkan penguasaan lahan seluas 9.400 ha di Kabupaten Rokan Hilir diduga diatas lahan negara.

Informasi lain menyebutkan EoF temukan Kebun Sawit di Riau masuk kawasan hutan.
Kebun sawit di Riau masih ditemukan beroperasi di dalam kawasan hutan. Ini menunjukkan praktik pengembangan kebun sawit selama ini di Riau dilakukan dengan cara menggunduli dan menduduki kawasan hutan.

menunjukkan pemantauan sejumlah kebun sawit di Riau mayoritas di antaranya beroperasi di dalam kawasan hutan. Temuan ini semakin menegaskan praktik pengembangan kebun sawit selama ini di Riau dilakukan dengan cara menebangi dan menduduki kawasan hutan sertatelah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Hal tersebut terangkum dalam laporan terbaru dari Eyes on the Forest (EoF) yang merupakan koalisi untuk menyelamatkan sisa hutan alam Riau. Koalisi yang dibentuk tahun 2004 ini berfokus untuk memantau dan menahan laju deforestasi hutan alam di delapan blok potensial hutan dengan nilai konservasi tinggi.

( Tim / Rj )