Kuasai 91 Kg Sabu dan 300 ribu Butir Ekstasi, Tuntutan dan Vonis Sama, Pidana Mati… !!

Nasional, Terkini916 Dilihat

 

DUMAI, INDOVIRAL.ID— Tiga terdakwa kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dijatuhi vonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai. Sidang putusan dipimpin Meri Dona Tiur Pasaribu, SH., dan Abdul Wahab, SH., serta Liberty Sitorus, SH., berlangsung Rabu (17/05/2023).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, tiga terdakwa yakni Anton, Juremi dan Rafi divonis pidana mati, karena terbukti sah dan meyakinkan menerima dan menguasai narkotika, melebihi berat 5 gram serta ribuan pil ekstasi.

Kasi Intel Kejari Dumai Abu Nawas, SH., MH., didampingi Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles, SH., MH., kepada Jurnalis sebutkan, bahwa putusan hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saputra Sinaga, SH., beberapa waktu lalu.

Sebelummya, JPU Andi Saputra Sinaga, menuntut hukuman mati ketiga terdakwa. Para terdakwa yakni Anton, dengan perkara Nomor: 9/Pid.Sus/2023/PN.Dum, Juremi, perkara Nomor: 10/Pid.Sus/2023/PN.Dum dan Rafi Wahyu Rizal perkara Nomor: 11/Pid.Sus/2023/PN.Dum.

“Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menolak atau menerima vonis majelis hakim tersebut,” jelas Abu.

Para terdakwa tambah Kasi Pidum Iwan Roy Carles, dijerat dengan dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 Tahu 2009 tentang Narkotika.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dan dihadirkan dalam persidangan diantaranya puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi yang telah dimusnahkan, hand phone, kendaraan dan beberapa dokumen yang memberatkan keterlibatan terdakwa.

Dikatakan hakim, tak ada hal meringankan dari perbuatan ketiga terdakwa. Perbuatan ketiganya sangat memberatkan ketiga terdakwa, yaitu bersekongkol dalam peredaran narkoba internasional. “Kami mengajukan banding majelis hakim yang mulia,” ucap terdakwa sebelum sidang ditutup.

Sebagaimana dakwaan JPU, terdakwa Anton Bin Nurdin bersama-sama terdakwa Juremi alias Sipur dan terdakwa Rafi Wahyu Rizal alias Rafi (berkas terpisah) serta DD (DPO) telah menguasai 91 Kg sabu dan 300 ribu butir pil ekstasi.

Ketiganya ditangkap pada Rabu 14 September 2022 lalu, sekira pukul 09.00 WIB, di tepi pantai Sungai Papan Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Ketiga terdakwa merupakan jaringan internasional peredaran narkoba.

“Kami akan tegas terhadap terdakwa kasus narkotika. Sesuai aturan berlaku, maka kita akan kenakan sanksi maksimal. Hal ini sebagai upaya, agar peredaran narkotika di tanah air dapat diatasi,” tegas Abu Nawas.

Dia menghimbau agar seluruh elemen masyarakat menjauhi narkotika apapun jenisnya. Serta bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa Indonesia kedepannya.

(ES)