KPU Barito Utara,laksanakan PSU Pilbup dan wabub Barito Utara tahun 2024, pasca Putusan MK

 

Barito Utara, Indoviral.id
Proses perhitungan suara dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU), pasca Keputusan MK, pada Sabtu (22/03/2025).

Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan
Di dua tempat Pemungutan Suara (TPS) di Barito Utara, telah selesai perhitungan suara sekitar pukul 19.50 WIB.
Pada TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.

Berdasarkan hasil perhitungan menunjukkan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Agi-Saja (Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya) unggul di kedua TPS tersebut.

Di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, total suara yang masuk sebanyak 515 suara.
Pasangan calon nomor urut 01, Gogo Helo (Purman Jaya-Hendro Nakalelo) memperoleh 185 suara, sementara pasangan 02, Agi-Saja memperoleh 326 suara. Terdapat 4 suara tidak sah dalam proses perhitungan di TPS ini.

Sementara itu, di TPS 04 Desa Malawaken, Teweh Baru, total suara yang masuk sebanyak 507 suara. Pasangan Gogo Helo meraih 236 suara, sedangkan pasangan Agi-Saja kembali unggul dengan 265 suara. Di TPS ini, terdapat 6 suara tidak sah.

Dengan hasil ini, pasangan Agi-Saja menunjukkan dominasi suara di kedua TPS dalam PSU kali ini. Hasil ini sekaligus menjadi penentu siapa yang akan memimpin Kabupaten Barito Utara selama lima tahun ke depan.

Meskipun persaingan berlangsung ketat, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara dapat menerima hasil PSU ini dengan lapang dada dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah masing-masing.

Pemerintah Daerah dan Aparat Keamanan juga terus memantau situasi untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif pasca pelaksanaan PSU.

Semoga hasil dari proses demokrasi ini membawa kebaikan dan kemajuan bagi Barito Utara ke depan.
KPU Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), berdasarkan apa yang sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
dalam Pilkada Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
(Arnius.S,S.pd)