Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau : Masyarakat Tidak Membakar Lahan dan Hutan

Nasional, Terkini53 Dilihat

 

Mandau – indoviral.id

Untuk menghadapi iklim musim kemarau saat ini, Kapolres Bengkalis dan Kapolsek Mandau mengeluarkan himbauan resmi yaitu masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Saat akan membuka lahan perkebunan

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona mengimbau seluruh masyarakat, terutama yang memiliki lahan perkebunan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Tindakan membuka lahan dengan cara membakar, tidak hanya melanggar hukum. Bisa mengancam keselamatan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Kapolsek Mandau menyampaikan, pembakaran hutan merupakan tindakan yang bisa dikenai sanksi hukum yang berat.

Masyarakat diminta untuk mencari alternatif lain, untuk membuka lahan yang lebih ramah lingkungan. Tidak merusak alam.

” Stop membakar lahan dan hutan”. Pidana akan menanti pelaku.

Himbau supaya tidak membuang punting rokok sembarangan. Pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 Tahun. Denda Rp 10 M.

Segera lapor petugas jika melihat kebakaran lahan dan hutan dengan menghubungi No : 0821 7198 0943, tutup Kapolsek Mandau.
( simon).

Sumber : Humas Polsek Mandau