Indikasi dugaan PT. CHAI HIANG BERKAH ABDI melanggar UU nomor 21 Tahun 2011 Tentang jasa Keuangan merugikan Masyarakat

Uncategorized161 Dilihat

 

Deli Serdang (indoviral.id).17/11/2023

Indikasi dugaan lintah darat PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) indikasi dugaan telah melanggar UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan, dan UU no 01 tahun 2013 tentang Lembaga keuangan Mikro.

Tidak diketahui dengan persis kapan dan sudah berapa lama PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI ( CBA) berdri dan mendirikan Bandan usahanya sebagai Jasa keuangan Mikro.

Persisnya keberadaan PT.CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) ini berdomisili di Desa Bangun Rejo, Dan sumber informasi terkait Usaha yang dijalankan oleh PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI (CBA) terkini telah mencakup di wilayah Lubuk Pakam sekitarnya di Deli Serdang.

Bermodalkan kartu keluarga (KK) asli, kartu penduduk (KTP) asli, Buku nikah asli, Akta kelahiran asli, Dan bahkan indikasi dugaan sampai Sertifikasi Tanah. Dan dapat Dipastikan melalui Jasa petugasnya, Ajuan pinjaman uang untuk modal Usaha ataupun ajuan yang lainya dapat dijamin akan Langsung diberikan oleh PT. CHAI HIANG BERKAH ABADI ( CHBA ).

” Keterpaksaanlah dan situasi terhimpitnya Ekonomi yang membuat salah satunya, Warga berinisial SG memberanikan dirinya untuk mengambil keputusan meminjam Sejumlah uang untuk Modal usaha ke PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA), Berjalan nya waktu SG merasakan kewalahan untuk membayar angsuran Disetiap harinya sebanyak Rp. 280.000 rupiah selama 65 Hari, dari pinjaman SG senilai Rp. 7.000.000 SG hanya menerima uang pinjaman tersebut Berkisar Rp. 5.770.000 Rupiah.

Diterangkan SG kepada Media ketika dalam memberikan keterangan kronologi, Yang diceritakan SG ke media pinjaman SG berjumlah 7.000.000 rupiah. Dan itupun bang saya masih dibebankan dengan Administrasi berkisar 1.80.000 ribu rupiah, Dipotong untuk uang materainya 50.000 ribu rupiah, Lalu saya harus memberi uang jasa kedua petugas nya YN, LS 200.000 masing-masing mereka berbagai 100.000 ribu rupiah.

Indikasi dugaan PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA) indikasi dugaan informasinya Diambil dari nama Kepemilikan asli Ibu chenhiang alias cici, Informasi ini dihimpun Oleh seorang petugasnya YN yang pernah disebutkan ke Media,” Kami biasanya sih memanggilnya dengan sebutan cici saja, Jawaban ketus YN ketika di konfirmasi oleh Media.

YN (petugas) PT. CHAIHIANG BERkAH ABADI (CBA) seperti biasanya YN datang untuk mengutip angsuran kepada Nasabahnya pukul 17.30 wib, YN hanya membawa secarik kertas dan sebuah pena saja dan itupun tidak sekalipun YN membawa apapun dalam pengutipan kepada Nasabahnya.

Permasalahan warga ini masih terdeteksi di wilayah Jalan Sultan Serdang di Desa Buntu Bedimbar Kabupaten Deli Serdang, Bunga ataupun persentase keuangan yang telah diperoleh dari Beberapa masyarakat ataupun Nasabahnya melalui Jasa Mikro keuangan PT.CHAIHIANG BERKAH ABADI ( CBA), Mencapai Seratus Lima Puluh Persen dan bahkan indikasinya dengan capaian Dua Ratus Persen.

Tidak sekalipun ada hari libur meskipun dikalender terdapati Tanggal merah, Hal yang diberlakukan oleh PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI (CBA), Terkait permasalahan ini terangnya ditanggapi serius oleh Lembaga Forum Masyarakat Indonesia DPP FMI, Berdasarkan aduan masyarakat inilah yang akan diangkat ke permukaan, Dikarenakan telah di temukan adanya indikasi dugaan Kesepihakan peraturan yang dugaan terjadi unsur Kesengajaan.

DPP FMI Sumatera Utara (Forum Masyarakat Indonesia) sangat Prihatin dengan aduan Masyarakat, Merasa terjebak indikasi dugaan ini masyarakat ataupun Nasabah lainnya juga sudah merasakan tidak sanggup lagi, Untuk keharusan membayar dari hasil pinjaman permodalan usaha Tersebut.

Belum lagi dengan adanya dikenakan sanksi Denda dua kali lipat pembayaran, Apabila Nasabah ataupun masyarakat terlewatkan dari jam Pembayaran. Ditambahkan lagi mereka kerap menerima perlakuan yang Kasar dari petugasnya, Dikala datang kerumah mereka yang dinilai Tidak beretika, Sambil melontarkan bahasa Kotor dan tidaklah pantas untuk didengarkan dan tidak pantas untuk Ditiru.

Inisial YN petugas dari PT. CHAIHIANG BERKAH ABADI.

(DM/red)