HMI Cabang Pandeglang Meminta Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang untuk Berikan Kepastian Hukum Dan Keadilan Hukum

Uncategorized587 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI Cabang Pandeglang) Mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang Soal adanya Dugaan Penodaan dan atau/ pencoretan Lambang Negara (Bendera Merah Putih) yang sudah di laporkan kepada Pihak Polres Pandeglang,”

Laporan Pelapor Dugaan Perusakan, Penistaan, penodaan dan atau/Pencoretan Lambang Negara Bendera Merah Putih, yang di laporkan pada tanggal 3 Januari 2024, yang di sampaikan kepada aparat penegak hukum, dan di terima laporan informasi Nomor : R/LI-1/1/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024; Dengan Surat Printah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/06/I/2024/Satreskrim, tanggal 05 Januari 2024. Dengan Nomor surat B.18/02/1/2024 Satreskrim. Yang di tujukan kepada Ketua Umum HMI cabang Pandeglang.

Bahwasanya berdasarkan informasi yang kami dapatkan pihak-pihak terkait sudah di panggil, Serta adanya pemanggilan terhadap pihak Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yaitu Kepala BTNUK yang sudah di panggil sebagai penghadapan saksi Dengan Nomor Surat B/70/1/2024 Satreskrim

Dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Pandeglang kepada Kabalai TNUK, pada Rabu, 24 Januari 2024 Pukul 08:30 wib di Ruang Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang.”

Hal ini Disampaikah Entis Sumantri Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang,saat di konfirmasi indoviral.id bahwa Ia menjelaskan adanya pemberitahuan surat perkembangan penyidikan (SP2HP) dari Polres Pandeglang.

“Ya Betul ” Bahwasanya Sabtu, 20 Januari 2024 saya menerima SP2HP. ” Ujar Entis Selasa 30-01-2024 ketika ditemui disalah satu Komisariat HMI.

Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang yang akrab di sapa Tayo.Ia mengatakan bahwasanya Pihak HMI ucapakan terimakasih kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pandeglang yang sudah merespon laporan Pengaduan mereka, tetapi ada yang disayangkan bahwasanya pihak Polres Pandeglang begitu lambat dalam menangani perkara ini. Karena laporan yang mereka sampaikan itu sejak dari 28 Desember 2023 lalu.

“Terimakasih banyak kami ucapkan kepada pihak Polres yang telah merespon Pengaduan kami,tetapi ada hal yang kami sayangkan,kenapa pihak Polres Pandeglang begitu lambat menangani Perkara ini,sementara laporan sudah Disampaikah sejak 28 Desember 2023.Terang Entis.

“Kami berharap pihak Polres Pandeglang harus bijak dan tegas serta memberikan kepastian Hukum, jangan sampai laporan yang kami laporkan itu di peti Eskan oleh Polres Pandeglang. Sehingga akan timbul ketidakpercayaan kami selaku Masyarakat Civil dan juga Agent Sosial Control di Kabupaten Pandeglang, ingat amanat Kapolri: Kembalikan kepercayaan Masyarakat,”Tambahnya.

Lebih lanjut Ents menyampaikan,bahwa Mereka meminta segara lakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang terlapor agar adanya keadilan hukum, dan kepastian hukum terhadap persoalan yang terjadi. Tegakan values dan Norma dalam pancasila,dan bila ini tidak disegerakan,mereka akan Konsolidasi Akbar dengan elemen Pemuda dan Mahasiswa,untuk turun kejalan.

“Kami berharap agar segera dilakukan Pemanggilan terhadap semua pihak Terlapor,tegakanlah Values dan Norma pada Panncasila.Jika memang ini tidak segera di proses maka kami akan melakukan konsolidasi akbar dengan semua elemen organisasi Kepemudaan dan kemahasiswaan di kabupaten pandeglang untuk turun kejalan,”Tandasnya.

(cepz)