Emang boleh,,,Nama Kepling masuk Daftar Penerima Bansos, Emang Boleh??

Uncategorized335 Dilihat

 

Medan, indoviral.id
Peran pemerintah Daerah menjadi kunci dari penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang tepat sasaran. Kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Salah satunya terdapat Nama Suami dari kepala lingkungan 14, Kelurahan tegal sari Mandala II berinisial SS dan nama keplingnya DBS.

(30/1) SS selaku suami dari salah satu Aparatur Pemerintah terlihat masyarakat sedang mengambil Bansos berupa Beras seberat 10kg di Kantor Pos karena namanya terdaftar sebagai warga kurang mampu.
Padahal diketahui masih banyak warga miskin yang lebih membutuhkan.

Seperti saat dikonfirmasi ke kecamatan bagian Dinsos mereka tidak tau data data penerima bansos.
Lalu, ini sumber data dari mana? Selaku kepling memberi datanya seperti apa? Mengapa seorang Kepling bisa jadi Penerima atau mendapatkan Bansos, apa bisa Seorang Kepling mengajukan Bansos untuk diri sendiri???

Jerat hukum bagi perangkat Desa yang menyalahgunakan Bantuan sosial sehingga memanipulasi data agar mendapat bansos terdapat pada pasal 11 ayat (3) undang undang no.13 tahun 2011 tentang penanganan Fakir miskin. Terhadap segala bentuk penyelewengan/penyalahgunaan penerima bantuan sosial dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 43 ayat (1) UU 13/2011. “Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan Fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 5 Tahun atau Denda paling banyak Rp.500 juta.

(Dirman M)