Dunia Pendidikan Kabupaten Muratara, Kembali Tercoreng!! Oknum Guru SDN Pulau Lebar,Memukul Murid

 

Muratara,Indoviral.Id –

Dunia Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara)Provinsi Sumatera Selatan,Kembali tercoreng Oknum Guru SDN Pulau Lebar Kecamatan Rawas ulu Memukul Siswa Satu Kelas.

Sala satu wali siswa inisial M mengatakan keawak wartawan melalui Henphon Selulernya,bahwa ada oknum guru di SDN Pulau Lebar memukul siswa kelas 3 satu kelas,hal ini sangat mencoreng kan profesi Para dewan guru dibuat ulah oknum guru tersebut,katanya

M sangat menyesalkan perlakuan oknum guru di SDN Pulau Lebar  sampai sampai anak saya  yang kena pukul sekarang tidak mau masuk sekolah lagi,dia mengatakan mintak dipindahkan ke sekolahan pondok Pesentren Singkut,dan sekarang anak saya  dalam keadaan trauma

Komite SDN Pulau Lebar Alkap juga mengatakan saat di konfirmasi memang betul pada hari Senin tanggal 22/9/2025,
Disekolahan ini ada oknum guru RF memukul siswa siswi kelas 3 satu kelas,makanya saya selaku ketua komite hadir hari ini,belum tahu betul tujuannya,Cetusnya

Namun,Pengakuan ini memperkuat dugaan adanya pola kekerasan di sekolah terhadap siswa dan siswi kelas 3,kami akan memanggil guru yang bersangkutan.

Kepala sekolah SDN Pulau Lebar Tazkia Tirta Victoriya,S.Pd.Gr,saatdi konfirmasi,membenarkan adanya informasi di sekolah kita ini lokal kelas 3 pada hari Senin tanggal 22 September 2025 di SD negeri 3 ini bahwa ada perwakilan wali murid yang datang ke sekolah dengan adanya tindakan yang menyerang fisik dari anak-anak yang dipukul oknum guru kami,katanya

Kemudian, saya menjadi berpikir bahwa hal ini mungkin  menjadi sangat penting dan saya merasa perlu untuk hadir juga saat itu saya berada di SD negeri Sungai Baung sayangnya niat baik saya sampai di sekolah,para wali siswa sudah mendatangi sekolah saat itu saya tidak ada di tempat kemudian saya ingin memberikan permohonan maaf kepada wali siswa,jelasnya Tazkia

Oknum guru memukul siswa Rumita Fauziah,S.Pd.Gr,membenarkan saat dikomfirmasi awak wartawan,sebenarnya masalah pertamo itu sepele setiap hari siswa kelas duo minjam sapu untuk nyapu kelas namun,setiap hari tidak diberikan kelas tiga tersebut,Timbul saya rasa kesal pak makanya saya Pukul pakai Sapu Siswa kelas tiga itu,saya mengakui kesalahan saya pak saya khilaf saya sudah memohonmaaf kepada siswa yang saya pukuli itu,Ucapnya Rumita Fauzia

Dilain tempat wali siswa yang tidak mau disebutkan namanya berinisial LN menyatakan bahwa tindakan oknum guru tersebut bukan hanya pelanggaran etika profesi, tetapi juga bentuk kekerasan terhadap anak ddisekolah

yang jelas dilindungi undang-undang.
Menurutnya, hal ini jelas melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya:

Pasal 76C: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Pasal 80 ayat (1): “Setiap orang yang melanggar Pasal 76C dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.”itu sudah jelas pasal dan UU nya

Selain itu, tindakan pemukulan juga memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara, dan lebih berat apabila mengakibatkan korban trauma atau sakit serius.

“Ini bentuk kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah, yang jelas melanggar hukum. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat, karena sekolah seharusnya menjadi tempat aman, bukan tempat anak-anak diteror secara fisik maupun mental,” tegas LN

“Kami ingin keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tapi juga agar tidak ada lagi korban berikutnya,”Kami berharap  agar kasus ini ditangani secara terbuka,dan saya tekankan bahwa toleransi terhadap kekerasan sekecil apa pun di sekolah

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sekolah, juga tamparan keras bagi Dinas Pendidikan, dan kekerasan oknum guru di sekolah dasar negeri Pulau Lebar,kepada anak didik jelas melanggar UU Perlindungan Anak,Pungkasnya

A.Rahman.