DPRD Kabupaten Bengkalis Laksanakan Raker Lintas Komisi

 

Bengkalis – Indoviral.id

DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan Rapat Kerja Lintas Komisi terkait tenaga kerja lokal (TKL). Pencatatan dan pendataan kependudukan untuk penduduk usia kerja (produktif).

Rapat berlangsung di Lantai II Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis. Provinsi Riau. Senin (22/9/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis Tantowi Saputra Pangaribuan. Di dampingi oleh Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan. Wakil Ketua III H. Misno.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis Salman. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ismail. Perwakilan Forum LAMR 4 kecamatan (Mandau, Talang Muandau, Pinggir, dan Bathin Solapan).

Tujuan rapat adalah memperoleh informasi terkait tenaga kerja lokal di Kabupaten Bengkalis. Beredarnya issue mengenai tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan di wilayah Bengkalis. Sehingga berdampak pada sulitnya masyarakat tempatan memperoleh pekerjaan.

Saya berharap adanya ketegasan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis. Kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Jangan sampai aturan yang sudah ada dianggap remeh. Kita berupaya memperjuangkan tenaga kerja lokal demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Bengkalis, tutup Tantowi.

Hendrik Firnanda Pangaribuan menyampaikan, perlu pengawasan yang ketat terhadap perusahaan, terutama PHR. Sesuai aturan yang berlaku. Jangan mudah percaya dengan data yang diberikan perusahaan. Dibutuhkan ketelitian, karena sudah ada Perda yang mengatur tenaga kerja Lokal.

Ketua DPH LAMR Syaukani, menegaskan perlunya kolaborasi dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di Bengkalis. Masyarakat lokal berhak bekerja di perusahaan yang ada di daerah kita. Jangan sampai mereka tersisih oleh pekerja asing karena kurangnya pengawasan.

Pentingnya kerja sama antara eksekutif, pemerintah, LAMR, dan instansi terkait untuk memperkuat aturan. Menilai perizinan perusahaan di Bengkalis. Aturan administrasi kependudukan harus diperketat. Tidak ada warga luar daerah yang mudah mengubah domisili hanya untuk bekerja di perusahaan.

Sekretaris Komisi IV Syafroni Untung mengatakan, fakta di lapangan yang masih menunjukkan banyak perusahaan menerima tenaga kerja dari luar daerah. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja lebih tegas dan optimal mengawasi perusahaan. Tidak hanya berpedoman pada data. Melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Wakil Ketua Komisi III Rahmad mengatakan, meningkatnya angka pengangguran menjadi bukti, Lapangan pekerjaan masih dikuasai tenaga kerja asing. Mengusulkan dibentuk Tim untuk menyelesaikan persoalan ini.

Anggota Komisi IV Ahmad Husein, menyampaikan, perlunya pendataan perusahaan yang melanggar aturan.

Hendrik menyarankan, diadakan rapat lintas komisi bersama perusahaan di Duri dengan data yang Lengkap. Untuk dibawa ke tingkat provinsi.

Anggota Komisi II Laurensius Tampubolon, bersama Anggota Komisi I H. Zamzami mengingatkan pungutan liar untuk bisa bekerja di perusahaan masih terjadi. Ini menjadi tugas kita bersama untuk mengawasi. Supaya jelas berapa persen (%) tenaga asing yang bekerja di perusahaan.

Sekretaris LAMR Kecamatan Mandau menambahkan, Perda yang ada sebenarnya sudah baik. Pelaksanaannya belum maksimal. Yang paling penting adalah pengawasan.

Wakil Ketua III DPRD, H. Misno menekankan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai payung hukum. Pertemuan ini, kita semakin kuat mengoptimalkan tenaga kerja lokal. Jangan ada lagi pungli di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkalis.

Di akhir rapat, Ismail menyampaikan, proses perpindahan kependudukan kini terbaca langsung via aplikasi. Jika ada pemohon KTP yang memberikan keterangan palsu terkait domisili, maka pembuatan KTP tidak akan dilanjutkan.
( simon parlaungan/ Humas DPRD Bengkalis ).