INDOVIRAL.ID ( SUMUT )
Batubara : Sabtu 27 Januari 2024.
Lagi – lagi permasalahan BLT – Dana Desa tahun 2022 hingga tahun 2023 jadi bumerang kepada masyarakat yang tidak mendapatkannya kembali,inisial (A) selaku warga dusun empat desa tanjung seri kecamatan laut tador kabupaten batubara provinsi sumatera utara.
Menurut keterangan beliau penyaluran BLT – Dana Desa ke warga tidak tepat sasaran,salah satu contoh warga yang mendapatkannya adalah keluarga oknum kepala dusun,pungkasnya.
Saat tim lembaga investigasi negara bersama awak media kompas 86.com untuk mendampingi warga dusun empat inisial (A) desa tanjung seri,pada hari sabtu pukul 18:30 (pm) tanggal 27/1/2024,ke rumah kepala dusun dengan hal konfirmasi untuk meluruskan permasalahan BLT – Dana Desa yang dulu pernah mendapatkan hanya empat bulan saja di tahun 2022,ditahun 2023 kini warga tersebut tidak mendapatkan hak nya kembali.
Terkait hal tersebut,kepala dusun malah mengucapkan pribahasa tidak enak didengar telinga dengan hal menuduh para insan PERS ” kedatangan kalian hanya melakukan pemerasan ” kemudian dibantu oleh keluarga beliau untuk menyuru pulang kalian…”ujarnya “,yang mencoba menghalang – halangi tugas awak media kompas 86,mirisnya,bukan meluruskan permasalahan kepada warga nya yang meminta hak sebagai keluarga penerima manfaat BLT-DD yang sudah mengalami cacat fisik seperti kaki sebelah kanan pincang.
Mengacu pada UU PERS No.40 tahun 1999,pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
Terjadinya percekcokan dirumah oknum kepala dusun empat desa tanjung seri,karna warga nya merasakan kekecewaan yang dulu nya menerima tapi malah di menghapus data dari daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT-DD,dan oknum kadus tersebut dengan lantang mengelontarkan berbahasa kepada warga nya memang saya coret nama nya didaftar sebagai penerima,pungkasnya.
Kemudian seorang oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa,dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.malah mengaku – ngaku seorang ” wartawan ” kepada wartawan/jurnalis yang hendak menjalankan tugas sesuai UU Pers no.40 tahun 1999 yang berlaku dan bersifat independensi.
Berdasarkan pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa independensi adalah prinsip yang sangat penting bagi wartawan. dalam menjalankan tugasnya,wartawan/jurnalis harus senantiasa menjaga integritas diri dan tetap terbebas dari kepentingan pihak manapun.hal tersebut akan memastikan bahwa informasi yang disajikan benar-benar akurat dan obyektif, serta dapat dipercaya oleh masyarakat.
Seharusnya,badan permusyawaratan desa,tidak perlu mengucapkan pribahasa bahwa beliau seorang wartawan ke publik, harus menjaga ataupun menjalan tugas kerja sebagai pemerintahan desa sesuai peraturan menteri dalam negeri ( permendagri ).
( Rijal. Tim )