Minahasa Selatan || INDOVIRAL.ID,- Satuan Reserse Porles Minahasa Selatan berhasil amankan satu unit mobil tangki bermuatan 8.000 liter solar bersubsidi yang tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Hal ini di ungkapkan dalam konferensi pers Polres Minsel (selasa 16 Januari 2024) yang dihadiri Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi, S.Tr.K; Kasi Humas Iptu Corneles Kainama kepada wartawan media biro Minsel.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH menerangkan” Awalnya, kami melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH pengangkut BBM Solar yang mencurigakan. Setelah diperiksa, pengangkutan tersebut tidak dilengkapi dokumen transportir BBM industri yang sah, sehingga kendaraan bersama pengemudinya langsung kami amankan,” Diketahui kendaraan tanki tersebut mengangkut BBM jenis solar sebanyak 8.000 liter milik dari PT Valjez Queen Energi.
BBM jenis solar ini akan dibawa ke Perusahaan yang ada di wilayah Propinsi Gorontalo untuk dijual kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan,” Modus operandi yaitu membeli BBM Solar subsidi di penampung kemudian dijual kembali dengan cara menyuplai BBM industri Rp. 12.500,-/liter.Total penjualan untuk 8.000 liter solar ini mencapai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” “Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak enam puluh milyar rupiah,” pungkas Kapolres
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Minsel berhasil mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan tanki nomor TNKB D 8424 WH dengan muatan 8.000 liter BBM jenis Solar, pengemudi lelaki berinisial NT alias A, warga Kota Manado beserta SIM, serta lembaran surat invoice pembelian BBM Bio Solar dari PT Valjez Queen Energi kepada PT KSO Yasa-Annhal.
(Rensi)