Minahasa Selatan|| INDOVIRAL.ID,- TARERAN, jumat 12 Januari 2024. Sesuai instruksi Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH untuk menindak kendaraan yang menggunakan Knalpot Racing/Bising yang menjadi laporan keluhan masyarakat akan kebisingannya dan juga melanggar pasal 285 ayat 1 UU No.22 tahun 2009. Polsek Tareran gelar oprasi penertiban knalpot racing.
Di pimpin langsung Kapolsek Tareran IPTU Johanes Montolalu bersama anggota turun ke sekolahan dan pasar juga tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian untuk melaksanakan operasi knalpot racing di seputaran kecamatan Tareran.
Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH menyampaikan akan menindak semua kendaraan yang menggunakan knalpot Brong/racing/Bising dan kegiatan ini akan di laksanakan setiap hari. “ayo kita kita semua dukung kabupaten Minahasa Selatan zero knalpot brong/racing/bising” ucap Kapolres.
Kapolsek Tareran IPTU Johanes Montolalu kepada media ini menyampaikan himbauan kepada masyarakat di Tareran yang kendaraannya menggunakan knalpot racing/brong/bising agar segera mengganti dengan knalpot standard dan tidak bising. Karna ini juga bentuk keluhan dan laporan masyarakat yang terganggu dengan bunyi knalpot racing.sampai hari ini sudah sembilan motor yang terjaring selama tiga hari melaksanakan penindakan.
Masyarakat sekitar menyambut baik akan kegiatan operasi Knalpot Racing yang dilaksanakan Polres Minsel khususnya Polsek Tareran karena knalpot racing ini sangat mengganggu apa lagi pada malam hari saat beristirahat ungkap salah satu masyarakat yang ada di sekitar pasar 45 Lansot. ” Kalu boleh oprasi ini jangan ta berhenti, supaya dorang so nda mo pake lagi itu knalpot ribut bagitu” ungkapnya.