INDOVIRAL.ID_Way Kanan (Lampung), dari hasil investigasi langsung terlihat jelas,bahwa pembangunan jalan onderlag diduga asal asalan. Adapun pembangunan onderlag tersebut diduga dari anggaran APBD Kabupaten Way Kanan atau Pekerjaan Umum (PU). Jum’at, (17/11/2023).
Pekerjaan umum Kabupaten Way Kanan itu diduga jadi ajang mencari keuntungan semata, dan pihak PU Way Kanan terkesan tutup mata terkait pembangunan tersebut, dan lebih anehnya lagi, pembangunan tersebut tidak ada Papan Impormasinya, semestinya Papan Impormasi tersebut harus terpasang sebelum pekerjaan dimulai.
Pembangunan onderlag yang ada di Lingkar Kampung Bumi Baru dan Tanjung Sari Kecamatan Blambangan Kabupaten Way Kanan, diduga telah mengangkangi Undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP), dan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Menimbang.
A. Bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
B. Bahwa hak memperoleh inpormasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat.
C dan D E, Mengingat pasal 20 pasal 21 pasal 28 F dan pasal 28J Undang-undang dasar republik Indonesia tahun1945.
“Saat awak media Indoviral.id lc menemui Kepala Kampung (Kakam) Tanjung Sari Novinsyah di kediaman nya terkait pekerjaan onderlag tersebut beliau mengatakan tidak tahu pembangunan Anggarannya dari mana, cuman Kepala kampung Tanjung Sari berkata bahwa sering melihat di lokasi pembangunan onderlag tersebut, nampak orang dari Dinas PU, dan terkait papan informasi nya, Kepala kampung Tanjung Sari tidak melihat terpasang. Dari awal pekerjaan sampai sekarang”. Pungkasnya.
Desi anjarwati