Barito Utara,Indoviral.id
Warga pemilik hak kelola lahan geram dan tuding pihak PT.PADAIDI garap lahan mereka tanpa pembayaran tali asih.
PT.PADAIDI adalah pemegang IUP Pertambangan Batu Bara yang beraktifitas di wilayah Desa Muara Inu, Kecamatan Lahei,Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini terungkap ketika Pemilik hak kelola lahan dan penerima Kuasa mempertanyakan kejelasan mediasi ke pihak kantor Kecamatan Lahei pada Kamis (11/09/2025).
Warga pemilik lahan hak kelola geram dan merasa dirugikan oleh Pihak PT.PADAIDI dalam aktifitas pertambangannya.
Diketahui warga pemilik lahan sudah melayangkan surat permohonan secara resmi untuk difasilitasi mediasi oleh Pihak Kecamatan dalam masalah sengketa lahan dengan Pihak PT.PADAIDI,
pada tanggal 4 September 2025.
Pemilik hak kelola lahan, adalah atas nama Junaidi,Rudi Hartono,Isah dan Toni Efendi, dikuasakan kepada pemegang kuasa yakni Hayanor (Anung), Sanupeli,Candra Wijaya,Jimmy Tambul dan Muhamad Saleh.

Hayanor (Anung) mewakili penerima kuasa mengatakan bahwa, ” Maksud dan tujuan kami ke sini mendatangi kantor Kecamatan untuk menanyakan surat yang kami sudah kami sampaikan.
Seharusnya hari ini ada pertemuan di kantor Kecamatan ini berdasarkan surat yang kami sampaikan.” ucap Hayanor (Anung) dengan nada sedikit kecewa.
Disebabkan Camat Lahei dan KasiePem tidak berada ditempat.
Sementara menurut staf kantor kecamatan, sedang ada kegiatan di ibu kota Kabupaten, yaitu Muara Teweh.
Sehingga melalui komunikasi platform WhatsApp Camat Lahei bersedia untuk bertemu di Muara Teweh dengan pemilik lahan dan penerima kuasa.
Dalam pertemuan singkat Kamis (11/09/2025) sore pemilik lahan hak kelola dan penerima kuasa mempertanyakan kejelasan agenda untuk mediasi kepada Camat Lahei sekaligus menyampaikan surat resmi untuk melakukan aksi dilapangan.
Hal ini akan dilakukan apabila tidak ada upaya mediasi dengan Pihak PT.PADAIDI.
Hayanor (Anung) mengatakan, ” Apabila tidak ada tanggapan dan kejelasan mengenai jadwal mediasi dengan pihak PT.PADAIDI maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan aksi dilapangan, sesuai dengan surat yang kami sampaikan pada hari ini (Kamis,11/09/2025), kepada pihak PT.PADAIDI dan unsur Tripika, kami memberi batas waktu sebelum tanggal 18 September 2025.” tegasnya.
Dalam surat pemberitahuan aksi lapangan yang akan dilakukan oleh pihak pemilik lahan dan penerima kuasa,
diketahui bahwa lahan dimaksud sudah pernah dilakukan upaya mediasi penyelesaian permasalahan,
melalui Tim Verifikasi lahan, pengecekan lapangan bersama dengan pihak eksternal PT.PADAIDI dan perwakilan unsur Tripika serta sudah pernah terjadi pertemuan sebelumnya pada tanggal 14 Juni 2025, tetapi masih belum ada penyelesaiannya.
Muhamad Saleh yang juga penerima kuasa mengatakan, ” Permasalahan ini sudah cukup lama, sudah satu tahun tapi tidak ada kejelasannya, ” katanya.
Camat Lahei, Anwar Sadat,SE dalam pertemuan singkat pada Kamis (11/09/2025) malam, kepada pemilik lahan dan penerima kuasa mengatakan bahwa akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak unsur Tripika lainnya dan mengupayakan berkomunikasi dengan Pihak PT.PADAIDI agar bisa mengagendakan jadwal mediasi.
Sementara sebelum berita ini diterbitkan,
Pihak management PT.PADAIDI dikonfirmasikan melalui platform whatsapp tidak bisa dihubungi.
(Arnius.S,S.Pd).






