Indoviral.id:
Kepolisian Polda Sumatera Utara diminta mengusut adanya bangunan ruko mega diduga tidak memiliki izin. Warga mencurigai adanya praktik kongkalikong orang dinas terkait. Akibatnya merugikan Sektor PAD kota Medan.
Lebihlanjut disebutkan warga, heran kenapa bangunan bisa berdiri padahal setahu kami ini tidak bisa keluar izin karena apabila diterapkan Roilen cuma 6 meter yang bisa dibangun.
“Kami minta Polda Sumut segera usut dugaan perbuatan melawan hukum karena merugikan negara,” ujar warga Medan Johor yang tidak mau disebutkan namanya, Senin (22/07/2024).
Diduga ada permainan dengan Trantip Kecamatan Medan Johor. Kalau biayanya relatip bisa sebesar Rp45 juta per ruko itu biaya pengurusan belum Retribusi Wajib atau PAD nya.
“Masalah bukan di biaya nya tapi ini masalah nya izin memang tidak bisa keluar karena di potong Roilen cuma 6 meter jadi bangunannya. Kalau ditanya kami warga Jln Karya Jaya depan jln Eka Bakti pasti tahu ada bangunan, kalau masuk dalam gang pun itu juga ada Roilennya. Itu memang Siteplandnya dulu dari Dinas Tata Kota dan tidak bisa dirubah tapi kalau pake uang ok,” tegasnya lagi.
Roilen itu, katanya lagi, kalau kita membangun harus mundur beberapa meter tergantung letak lokasinya. Kalau ruko yang di jpJln besar batas Roilen nya itu bekisar 10 sampe 15 meter mundur dari bibir jalan.
Hingga berita ini dilansir Kepala Dinas terkait yang berwenang menerbitkan belum bisa di konfirmasi.
(KRO/RD/Ag).