Warga Desa Suranadi Usulkan Lahan Milik Pemprov untuk Membangun Sekolah

 

Lombok Barat, NTB — indoviral.id

21 November 2025, Warga Desa Suranadi kembali menyuarakan aspirasi terkait pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) yang berada di wilayah mereka. Lahan yang telah bersertifikat atas nama Pemprov NTB sejak tahun 1981 itu dinilai sangat strategis untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum, khususnya pembangunan fasilitas pendidikan.

Ketua Kasta NTB DPC Narmada Wahyu Adha, menegaskan bahwa masyarakat Desa Suranadi pada tahun 2023 telah melakukan musyawarah dan menyepakati bahwa lahan tersebut diusulkan menjadi lokasi pembangunan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Keputusan itu diambil dengan pertimbangan kuat bahwa banyak anak usia sekolah di Suranadi tidak dapat mengakses pendidikan di SMA Negeri 1 Narmada akibat keterbatasan daya tampung.

“Usulan ini muncul karena kebutuhan nyata. Banyak anak-anak usia sekolah di Suranadi tidak mendapat akses masuk ke SMA terdekat. Maka sangat penting bagi kami agar sekolah setingkat SMA dibangun di Suranadi. Selain itu, lahan pemprov ini merupakan satu-satunya aset milik Pemprov NTB yang ada di desa kami,” tegas Wahyu.

Ia juga menanggapi isu yang beredar terkait adanya permohonan dari salah satu kelompok masyarakat tertentu untuk menguasai atau menghibahkan lahan tersebut. Menurut Wahyu, hal itu tidak mencerminkan kepentingan seluruh warga Desa Suranadi.

“Kami mewakili masyarakat Desa Suranadi meminta kepada Pemprov NTB agar tidak mengabulkan permohonan penguasaan lahan oleh satu kelompok saja. Jika itu terjadi, maka manfaatnya tidak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat. Lahan tersebut harus diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa aspirasi warga jelas: lahan milik pemprov tersebut sebaiknya digunakan untuk pembangunan SMA yang dapat mengakomodir kebutuhan pendidikan masyarakat Desa Suranadi secara menyeluruh, bahkan bermanfaat bagi warga Kecamatan Lingsar pada umumnya.

“Oleh karena itu, kami mendesak Pemprov NTB untuk menolak segala bentuk usulan pemanfaatan atau penguasaan lahan oleh satu kelompok untuk kepentingan apa pun. Kami ingin aset ini benar-benar kembali pada kepentingan publik,” tutup Wahyu.

Penulis: M. Rifa’i.