Barito utara, Indoviral.id
Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menolak keras klaim lahan oleh Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya di areal IUP PT. Nusantara Persada Resources (NPR). Penolakan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Sikap yang ditandatangani oleh Bapak Ani Sukma dan Bapak Yik Yosep Bin Durahman, perwakilan warga Desa Muara Pari, pada Selasa (29/04/2025).
Surat Pernyataan Sikap tersebut menanggapi surat penolakan pembayaran lahan kepada Desa Muara Pari yang dilayangkan oleh Bapak Jhon Kenedy melalui Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Provinsi Kalimantan Tengah, dengan Nomor : 020/DPP/LPKP/KTG/III/2025.
Warga Desa Muara Pari menyatakan bahwa klaim lahan oleh Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya tidak memiliki dasar dan tidak benar.
Terdapat 7 poin utama dalam Surat Pernyataan Sikap tersebut, yaitu:
1. Penolakan terhadap larangan pembayaran lahan kepada Desa Muara Pari yang tidak memiliki kewenangan dan kapasitas.
2. Klarifikasi bahwa Sungai Putih sebelah kiri adalah wilayah Desa Muara Pari, bukan Desa Karendan.
3. Penolakan terhadap pengakuan Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya atas lahan yang dimaksud.
4. Pembuktian bahwa wilayah yang dimaksud adalah hutan yang dijaga dan dikelola oleh warga Desa Muara Pari.
5. Pertanyaan tentang penguasaan lahan seluas 342,8 Ha oleh Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya.
6. Penemuan bahwa lokasi yang diklaim oleh Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya telah terjadi penebangan hutan yang membabi buta.
7. Permintaan bukti bahwa PT. NPR menyatakan Bapak Jhon Kenedy dan kelompoknya sebagai pemilik sah lahan.
Bapak Ranadi, warga Desa Muara Pari, menyatakan, ” Kami warga Desa Muara Pari akan mempertahankan hak kami sebagai pemilik lahan, yang sudah disalurkan pembayaran tali asihnya, untuk lahan hak kelola pada IUP PT.NPR, melalui Kepala Desa Muara Pari kepada kami, warga Desa Muara Pari yang berhak menerima tali asih lahan tersebut.”
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, membenarkan bahwa adanya Surat Pernyataan Sikap Warga Desa Muara Pari, yang disampaikan secara tertulis dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Desa dan dijelaskan bahwa pembayaran tali asih lahan hak kelola pada area IUP PT. NPR telah disalurkan kepada warga Desa Muara Pari yang berhak menerima.
“Desa Muara Pari adalah harga mati bagi kami, terutama menyangkut kepemilikan lahan dan batas wilayah, mengenai lahan yang berfolemik yaitu pada lahan 140 Ha dan 190 Ha, semua ada dalam wilayah Desa Muara Pari, ” tegas Mukti Ali. Dengan demikian, warga Desa Muara Pari siap mempertahankan hak desa dan menolak klaim lahan yang tidak sah.
(Arnius.S,S.Pd).