Warga Desa Muara Pari merasa tertindas, PT.NPR dituding hilangkan hak kelola lahan dan batas wilayah desa

Nasional, Terkini879 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id

Setelah Mediasi di Office Gaharu, pada Rabu, (19/02/2025).
Antara warga desa Muara pari dengan pihak PT.NPR yang menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah Berita Acara, kemudian dilanjutkan lagi dengan Mediasi di Polrest Barito utara, pada Jumat, (28/02/2025).

Warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, merasa tidak puas dengan hasil mediasi yang sudah dilaksanakan maka,

Beberapa warga Desa Muara Pari, pemilik hak kelola secara turun temurun pada area IPPKH, IUP PT.NPR, mengundang awak media untuk menyampaikan apa yang menjadi keluh kesah mereka Pasca mediasi yang sudah dilaksanakan, pada Minggu, (02/03/2025).

Bapak Ranadi, salah satu warga Desa Muara Pari, mewakili rekan – rekannya, kelompok pemilik hak kelola dalam Konsensi IUP PT.NPR, mengatakan bahwa, ”
Setelah Mediasi di Office Gaharu, antara warga Desa Muara Pari dengan PT. NPR yang menghasilkan kesepakan yang dituangkan dalam Berita Acara, dan Mediasi lagi di Polrest Barito Utara,
akan tetapi sampai saat saya menyampaikan ini, pada hari ini dan melihat perkembangan di lapangan, sepertinya Pihak PT. NPR tetap menjalankan rencana mereka seperti yang mereka jalankan sebelumnya,” kata Ranadi.

Kemudian lanjutnya,
” Yang sangat kami warga desa Muara pari, yang notabene salah satu desa yang masuk dalam wilayah kerja PT. NPR, tapi tidak satu pun kami dari warga yang memiliki hak kelola secara turun – temurun tetap tidak pernah dipertimbangkan untuk masuk dalam Kandidat Penerima Tali Asih, Pelepasan hak kelola lahan, ” keluh Ranadi dengan nada kecewa.

Ditambahkan lagi bahwa, ”
Dari segment satu seluas 140 hektar atau pun segment dua 190 hektar yang tertuang dalam Peta Over Lay lahan, tidak ada warga asli Desa Muara pari yang masuk dalam overlay tersebut, malah yang ada nama-nama Pejabat seperti anggota DPRD dan pengusaha daerah Muara Teweh, ” bebernya.

Pertanyaan kami, apakah perusahaan cuma berpihak kepada Pejabat dan Pengusaha dari pada warga masyarakat kecil yang benar-benar memiliki hak kelola, apakah tujuan investasi hanya membuat yang kaya makin kaya, menindas masyarakat yang kecil seperti kami, ” tutur Ranadi.

Disampaikan juga, ”
Kami masyarakat asli Desa Muara Pari tidak melarang warga dari mana saja bisa memiliki tanah atau hak kelola tanah di Desa Muara Pari, tapi hendaknya sebelum melakukan pengelolaan lahan, bagi warga yang bukan asli Desa Muara pari sebaiknya memakai prinsip, ” Di mana bumi dipijak disitu langit di junjung. ”

” Kami warga Desa Muara Pari yang sampai saat ini merasakan tertindas dengan masuknya PT. NPR di kawasan desa kami, sampai kapanpun tetap berjuang mempertahankan hak kami sampai manapun dan dengan cara apapun, ” tegas Ranadi.

Sementara salah satu warga Desa Muara Pari, juga menyampaikan, ”
Kami Warga Desa Muara pari yang sampai saat ini merasakan tertindas dengan masuknya PT.NPR di kawasan Desa kami, sampai kapanpun tetap berjuang mempertahankan hak kami sampai manapun dan dengan cara apapun hingga darah titik Terakhir kami tetap berjuang. Apa bila tuntutan kami ini Tidak perna di Indahkan Pihak Perusahaan, Jangan salah kan kami kalo nanti Melakukan Aksi Demo dilapangan Untuk Mempertahan Hak – Hak Kami,” tegasnya.

Menanggapi hilangnya Hak kelola lahan warganya, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali di tempat yang sama angkat bicara, dikatakan bahwa, ” Sebagai Kepala Desa Muara Pari, saya tentu menanggapi apa yang menjadi keluh kesah Warga Desa Muara Pari. ”

Semenjak Hadirnya PT.NPR di Wilayah Desa Muara Pari Perusahaan tersebut tidak pernah menganggap bahwa Desa Muara Pari bagian dari Wilayah kerja PT.NPR.

” Kenapa saya katakan demikian ?”
” Bahwa Lahan Seluas 140 hektar yang sudah di Bebaskan PT.NPR tidak pernah dilibatkan Pemerintah Desa, Padahal Lahan tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari.
Sementara informasi yang kami terima bahwa pembebasan lahan tersebut terjadi di Tahun 2024 dan penerima pembebasan lahan itu bukan Warga Desa Muara Pari, ” ungkap Mukti Ali.

Dikatakan juga, ” Lahan 190 Ha sesuai dengan Data Dokument Peta Over Lay PT.NPR, lagi – lagi PT.NPR menghilangkan Hak Kelola turun – temurun kepemilikan lahan warga Desa Muara Pari, padahal lahan tersebut berada di Wilayah Desa Muara Pari, ” tuturnya.

” Jangan karena mengandalkan ego dan kekuasaan Permasalahan yang semestinya tidak rumit menjadi rumit.

Harapan saya kepada PT. NPR, jadikan ini sebuah Pembelajaran bagi kita semua, kiranya bisa mempehatikan mana yang sebenarnya yang betul – betul mempunyai Hak Kelolanya.

Yang bisa menjadi sebuah Pertimbangan untuk menempatkan kebijakan, supaya jangan sampai terulang seperti status Lahan 140 hektar tersebut.

“Saya juga meminta kepada pihak Investor dalam Hal ini PT.NPR yang Wilayah kerjanya di Desa Muara Pari Benar – benar Memperhatikan dan menjaga kondusivitas keamanan Desa Muara Pari, karena selama ini yang kami dengar PT NPR selalu meminta kepada warga agar menjaga kondisi Keamanan dan tidak mengganggu atau menghalang – halangi kegiatan Perusahaan padahal selama ini warga hanya memperjuangkan haknya yang di hilangkan Oleh Pihak PT.NPR, ” tutup Kades Mukti Ali.
(Arnius.S,S.Pd).