Barito Utara,Indoviral.id
Sejumlah 10 orang warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, memberikan klarifikasi terkait tudingan penggelapan dana tali asih PT. Nusantara Persada Recoreses (NPR) yang dilakukan oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Klarifikasi ini disampaikan kepada Unit Exsus, Polres Barito Utara pada Senin hingga Selasa (02-03/06/2025).
Menurut Budiono, perwakilan warga Desa Muara Pari, dana tali asih lahan di area IUP PT. NPR sebesar Rp. 2.073.362.500,- (dua milyard tujuh puluh tiga juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah), telah disalurkan oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, melalui rekening banknya pada Rabu (09/04/2025) dan kemudian dibagikan kepada warga desa Muara Pari sebagai pemilik lahan hak kelola pada Kamis (10/04/2025).

“Uang dana tali asih sudah selesai disalurkan oleh Kepala Desa Mukti Ali dan diserahkan kepada warga desa Muara Pari selaku pemilik lahan hak kelola,” kata Budiono.
Budiono juga menjelaskan bahwa warga desa Muara Pari telah menyetujui dan menyerahkan kepengurusan dana tali asih kepada Kepala Desa Mukti Ali. “Atas dasar kesepakatan warga desa Muara Pari, kami sudah menyetujui dan menyerahkan kepada Bapak Mukti Ali untuk kepengurusan, selaku kepala desa sangatlah wajar bagi kami untuk memperjuangkan hak warganya dan juga hak wilayahnya, ” papar Budiono.
Sementara itu, ditempat yang sama kepada media ini, Ani Sukma, warga Desa Muara Pari, mengatakan semacam mempertanyakan dasar penerimaan dana tali asih di segment lahan 140 Ha yang masuk di wilayah Desa Muara Pari yang telah diterima oleh Jhon Kenedy Cs. “Kami mempertanyakan dasar penerimaan tali asih di segment lahan 140 Ha yang masuk di wilayah Desa Muara Pari yang sudah diterima oleh Bapak Jhon Kenedy Cs,” ungkap Ani Sukma.
Ani Sukma jua menambahkan, ”
Untuk dana tali asih di Segment lahan190 Ha, kita tahu bahwa 55 % Penerimaan Desa Karendan, 45 % Desa Muara Pari.
Kenapa Kelompok Jhon Kenedy Cs, hanya menyerang Desa Muara Pari saja, tidak menyerang Desa Karendan.
Ada apa sebenarnya ?
Padahal IUP PT.NPR berada di 2 wilayah Desa yaitu Desa Muara Pari dan Desa Karendan.
Sementara klaim surat tanah mereka adalah dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Karendan, ” ujar Ani Sukma.
Ani Sukma juga menegaskan bahwa warga Desa Muara Pari merasa keberatan apabila ada pihak lain yang mencaplok lahan yang berada di wilayah Desa Muara Pari. “Kami sebagai warga desa Muara Pari merasa keberatan apabila ada pihak yang mencaplok lahan yang berada di wilayah Desa Muara Pari, dan kami akan mempertahankan apa yang menjadi hak kami dalam areal IUP PT. NPR, dan apapun yang akan terjadi, kami akan siap menghadapinya, ” tegas Ani Sukma.
(Arnius.S,S.pd).






