Barito Utara,Indoviral.id
Warga Desa Muara Pari, didampingi oleh Kepala Desa Muara Pari, menghadiri mediasi tumpang tindih lahan di area IUP PT. NPR di Polrest Barito Utara, Jumat (28/02/2025).
Mediasi yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polrest Barito Utara, AKP. Erik Andersen,S.T.K, S.I.K, M.H dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP, Ricky Hermawan, tersebut dihadiri oleh Unsur Tripika Kecamatan Lahei, Demang Adat Kecamatan Lahei, Mantir Adat Desa Muara Pari, Kepala Desa Karendan, serta beberapa kelompok warga desa yang merasa memiliki lahan di area IUP PT. NPR.
Perwakilan dari PT. NPR, PT. Wiki, PT. ITM, serta pihak terkait lainnya juga turut hadir dalam mediasi tersebut.
Tujuan mediasi ini adalah untuk mengetahui siapa pemilik lahan yang benar-benar memiliki hak atas lahan yang berada di konsensi IUP PT. NPR dalam lingkup IPPKH, seluas 140 hektar lahan yang sudah dibebaskan.
Mediasi berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib dalam dua sesi, yaitu sesi pertama pada pukul 09.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 13.30 WIB.
Ketika ditemui usai kegiatan Mediasi, perwakilan PT.NPR untuk dimintai komentar mengatakan bahwa mereka untuk sementara tidak bisa memberikan statement, karena hasil dari mediasi hari ini akan disampaikan dulu ke atasan mereka.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali, mengatakan bahwa mediasi tersebut belum mencapai harapan warga Desa Muara Pari. “Kami anggap masih belum mencapai sebagian harapan kami dari Desa Muara Pari,” kata Mukti Ali.
Mukti Ali juga menjelaskan bahwa lahan 140 hektar tersebut merupakan areal yang berada di wilayah Desa Muara Pari dan telah dikelola oleh warga lokal sejak zaman dahulu. “Mereka adalah warga lokal yang sifatnya merawat hutan, berusaha apa saja yang menjadi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah Mukti Ali.
Mukti Ali juga menegaskan bahwa pembayaran kepada warga lokal harus dilakukan oleh PT. NPR. “Itu bagi kami, kembali kepada Pihak PT. NPR nya lagi,” kata Mukti Ali.
Mukti Ali juga mengatakan bahwa Pemerintah Desa Muara Pari tidak mengetahui adanya pembebasan lahan di area 140 hektar tersebut. “Kami sebagai Pemerintah Desa Muara Pari pun sebenarnya tidak mengetahui terjadi adanya pembebasan lahan di area 140 hektar tersebut,” kata Mukti Ali.
Oleh karena itu, Mukti Ali berharap bahwa setelah mediasi ini, ada perkembangan atau agenda khusus untuk pengecekan lokasi, pengecekan batas wilayah desa, penetapan dalam hal mengecek lahan warga kelompok maupun warga Desa Muara Pari dan kami sudah menyerahkan dokumen – dokumen yang terkait masalah batas wilayah desa kepada pihak Polrest Barito Utara dalam forum mediasi, dan pada saat penyerahan dokumen tidak ada protes dari berbagai pihak, kata Mukti Ali.
Dalam kesempatan yang sama,Kapolrest Barito Utara, melalui Kasat Intelkam Polrest Barito Utara, AKP, Erik Andersen mengatakan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti jika ditemukan adanya tindak pidana dalam kepemilikan lahan yang tumpang tindih. ”
Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan proses penyelesaian masalah tumpang tindih lahan kepada Polres Barito Utara,” kata Kasat Intelkam Polrest Barito Utara.
“Apabila ditemukan adanya tindak pidana, kami siap menindaklanjuti. Namun, kami tetap mengutamakan mediasi dan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tambah AKP, Erik Andersen, Kasat Intelkam Polrest Barito Utara.
(Arnius.S,S.Pd).