Warga Desa Karendan dan Warga Desa Muara Pari Kembali Keluarkan Pernyataan Sikap Atas Issue Yang Beredar

Nasional, Terkini454 Dilihat

 

Barito Utara, Indoviral.id

Warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk yang kedua kalinya kembali mengeluarkan Pernyataan Sikap tegas secara tertulis, setelah mengeluarkan Pernyataan Sikap pada tanggal (01/05/2025), maka Pernyataan Sikap yang dilayangkan kepada Pihak PT.Nusantara Persada Recourses (NPR) pada Rabu, (07/05/2025) sore.

Pernyataan Sikap tertulis kedua kalinya ini dilayangkan Warga Asli Desa Karendan, atas maraknya Pemberitaan, dan Issue dari Kelompok – Kelompok yang mengklaim lahan dalam areal IUP PT.Nusantara Persada Recourses (NPR), khususnya Wilayah Desa Karendan, akhir – akhir ini.

Kelompok warga asli Desa Karendan yang juga memiliki hak kelola dalam areal PT.NPR, dengan kordinator Bapak Sosilo.S. menyampaikan Pernyataan Sikap yang disampaikan sebanyak 7 point utama dalam Pernyataan tersebut yang berbunyi sebagai berikut :

1. Bahwa Kami menolak adanya pengakuan dari oknum – oknum diluar masyarakat asli Desa Karendan, Kecamatan Lahei yang meng – klaim lahan dalam Wilayah Desa Karendan.
2. Bahwa Kami mencurigai lahan kami ditumpang – tindih oleh Oknum dan menjual kepada Para Invest yang mana bukan Masyarakat Asli Desa Karendan (kami memiliki bukti perihal ini).
3. Bahwa kami melalui Surat Pernyataan ini menyampaikan Pada Management PT.NPR agar mengetahui bahwa kami selaku masyarakat Asli Desa Karendan juga melakukan hal kelola pada lahan yang sekarang ada di PT.NPR.
4. Bahwa kami mendukung langkah PT.NPR untuk memberikan kebijakan langsung ke Desa untuk dikelola, khususnya kami masyarakat asli Desa Karendan.
5. Bahwa kami juga melalui Surat ini menyampaikan, Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Masyarakat Asli Desa Karendan yang dibuktikan dengan tanda tangan dan foto KTP Asli (terlampir dibawah ini).
6. Bahwa kami juga menyampaikan Perihal Surat Pernyataan ini melalui Media massa terutama Media online yang ada di Barito Utara.
7. Bahwa Kami Masyarakat Asli Desa Karendan menyampaikan apabila ke depannya ada proses penyelesaian lahan selanjutnya, kami yang bertanda tangan dibawah ini harap dilibatkan karena kami memiliki bukti – bukti bahwa kami juga mengelola lahan dalam areal PT.NPR.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami sampaikan secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Sosilo.S Kordinator warga asli Desa Karendan menyampaikan, ” saya tidak banyak memberi komentar, sesuai dengan apa yang disampaikan secara tertulis saja, ” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan warga asli Desa Muara Pari selaku Pemilik hak kelola dikawasan IUP PT.NPR bersama dengan tokoh masyarakat kembali menyampaikan Pernyataan sikapnya kepada Pihak PT.NPR, setelah Pernyataan sikap yang pertama pada Selasa (29/04/2025), maka pada Rabu (07/05/2025), yang terdiri dari 6 point utama yaitu :
1. Bahwa maraknya artikel berita dari beberapa kelompok dan LSM yang mengklaim sebagai pemilik hak kelola lahan/tanah dikawasan Desa Muara Pari dalam IUP PT.NPR telah membuat kegaduhan di Desa Muara Pari dan menimbulkan keresahan warga desa juga terganggu secara sikologis karena menimbulkan perasaan cemas dan was – was
2. Bahwa beberapa surat yang dilayangkan oleh beberapa oknum yang mengatas namakan LSM sebagai Pemilik Hak kelola ke Instansi Kepolisian
(Polrest Barito
Utara) yang bertujuan melaporkan Kepala Desa Muara Pari dan Pemilik hak kelola yang, maka terkait laporan tersebut kami anggap sebagai kriminalisasi terhadap penduduk asli Desa Muara Pari dan sebagai warga yang benar – benar Pemilik hak kelola.
3. Bahwa kami menolak keras atas klaim atau pengakuan memiliki hak kelola tanah/lahan di dalam IUP PT.NPR khususnya wilayah Desa Muara Pari dari dan atau kelompok yang bukan berasal dari masyarakat /penduduk asli Desa Muara Pari.
4. Bahwa Oknum atau kelompok yang mengklaim memiliki hak kelola tanah/lahan tersebut hanya sebagai cukong atau investor dari oknum untuk tujuan komersil di kawasan hutan wilayah Desa Muara Pari dan bukan sebagai pemilik hak kelola tanah/lahan berdasarkan riwayat asal – usul dan atau warga desa setempat.
5. Bahwa dengan kebijakan PT.NPR dalam penyaluran uang kerohiman atau uang tali asih pelepasan hak kelola lahan/tanah warga yang sudah diterapkan untuk segmen 190 Ha, kami menyatakan sebagai kebijakan dan kami sangat mendukung untuk sebagai kebijakan yang baku diproses Land Managemen PT.NPR selanjutnya.
6. Bahwa dengan artikel berita/klaim/pengakuan sebagai pemilik hak kelola tanah/lahan di dalam IUP PT.NPR wilayah Desa Muara Pari dari oknum atau kelompok yang bukan berasal dari Desa setempat yang akhir – akhir ini sangat marak tersebut, kami mohon pada PT.NPR dapat membantu kami warga Desa Muara Pari dalam mencari solusi dari dampak , kegaduhan, kecemasan dan sikologis atas artikel pemberitaan dan kriminalisasi pada waktu warga yang berada di zona satu aktivitas operasional produksi pertambangan PT.NPR.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat dan kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kedua Pernyataan sikap ini menunjukan bahwa Warga asli Desa Karendan dan Warga asli Desa Muara Pari bersatu dalam menanggapi issue lahan yang beredar.
(Arnius.S.S.Pd)