Barito Utara, Indoviral.id
Warga dan Kepala Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, Mukti Ali dan Warga Desa Muara Pari merasa geram dan sangat dirugikan oleh PT. Nusantara Persada Recources (NPR) dan Tim Verifikasi lahan atas tindakan menghilangkan lahan Warga seluas 134 Hektar (yang sudah dibebaskan) dan 195 Hektar lahan yang belum di bebaskan dari Data Lay Out Verifikasi di Area IUP PT.NPR yang masuk di Wilayah Desa Muara Pari.
Hal ini disebabkan karena PT.NPR sudah melakukan Penggusuran lahan, tetapi sampai saat ini belum ada Kompensasi apapun yang di terima Warga Desa Muara Pari.
Mirisnya lagi, ada pihak – pihak lain yang juga mengaku Memiliki Hak atas lahan tersebut, sehingga pada Tahun 2024 pihak Perusahaan melakukan Pembayaran Tali Asih seluas 134 Hektar lahan kepada sejumlah warga yang bukan Warga Desa Muara Pari.
Ketika di Wawancarai, Kepala Desa Muara Pari Mukti Ali Mengatakan pada Tahun 2024 PT.NPR pernah melakukan Pembebasan lahan seluas 134 Ha yang berada di Wilayah Desa Muara Pari kepada Orang lain yang bukan Warga Desa Muara Pari.
Ini membuat kami merasa sangat dirugikan dalam hal Keputusan PT.NPR dn Tim Land Management yang tanpa sepengetahuan kami lahan tersebut sudah di bebaskan.
Mukti Ali Menjelaskan selain lahan 134 Ha yang sudah di bebaskan tersebut, masih ada lahan warga seluas 195 Hektar yang masuk di Wilayah Desa Muara Pari.
Namun sampai saat ini Lahan seluas 195 Ha tersebut juga tidak pernah Muncul di Data Lay Out Verifikasi PT.NPR dan Tim Land Management
Masalah ini sudah beberapa kali kami sampaikan kepada Tim Land Management Maupun ke Pihak PT.NPR namun sampai sekarang tidak pernah di tanggapi atas hilangnya lahan Warga.
Ini membuat kami merasa marah, kecewa dan di rugikan atas tindakan Oknum Tim Land Management dan PT.NPR.
Menurut Mukti Ali Hilangnya lahan warga di Desa Muara Pari seluas 195 Hektar dari Data Lay Out Verifikasi tersebut sudah beberapa kali di Komunikasikan kepada Presiden Direktur PT.ITM selaku Grup yang membawahi PT.NPR tapi sampai saat ini tidak pernah ada titik temunya.
Oleh karena itu dengan kesempatan ini kami menyampaikan pada tanggal 20/02/2025 Warga Desa Muara Pari akan melakukan Aksi Turun lapangan untuk mengklaim atas lahan tersebut.
Dengan beberapa tuntutan yang akan kami ajukan.
Dalam aksi nanti kami meminta kepada Pihak Perusahaan PT.NPR Untuk menghentikan Kegiatan Aktivitas apa pun di Area yang lagi bersengketa sebelum ada kesepakatan diantara kedua belah pihak termasuk lahan 134 hektar yang sudah di bebaskan Oleh PT.NPR kepada Orang lain, yang bukan Warga Desa Muara Pari, ” jelas Mukti Ali. (Arnius.S,S.Pd).