Viral SPBU 64.786.13 Paoh Sepauk Sintang di Salah Satu Akun TikTok Milik Warga

 

Sintang, Kalbar – indoviral.id
Kamis, 12 Maret 2026
Sebuah video yang menampilkan aktivitas di SPBU Nomor 64.786.13 viral di media sosial TikTok. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun milik warga, @luckyborneo, dan memperlihatkan kondisi di SPBU yang berada di Jalan Lintas Kalimantan, poros tengah Sintang–Pontianak, Desa Paoh Benua, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Dalam unggahan tersebut, terlihat adanya laporan dari warga setempat yang menduga terjadi kecurangan dalam pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan drum atau tangki siluman.
Pada video itu tampak jelas praktik pengisian BBM menggunakan drum.

Seharusnya pengisian dilakukan oleh operator SPBU, namun dalam rekaman tersebut terlihat seorang pengantri duduk di atas drum atau tangki siluman sambil memegang nosel dengan santainya, tanpa ada rasa khawatir.
Praktik tersebut dinilai mencederai program pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera turun tangan, khususnya BPH Migas wilayah Kalbar, untuk menyelidiki lebih lanjut SPBU yang diduga melanggar aturan tersebut.
Pengisian BBM menggunakan jerigen, drum, atau tangki siluman (modifikasi) secara ilegal di SPBU merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Dasar hukum dan pasal pelanggaran:
Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dapat dipidana.

Pelanggaran tersebut mencakup penggunaan tangki siluman atau pengisian jerigen secara ilegal.

Ancaman pidana: Pelaku, baik pembeli atau pelangsir maupun pihak SPBU yang terlibat, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penyalahgunaan tangki modifikasi (siluman) atau drum untuk menimbun atau menjual kembali BBM subsidi termasuk dalam kategori tindak pidana tersebut.

Aturan pengisian jerigen
Berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 dan aturan dari Pertamina, pengisian BBM—terutama jenis bersubsidi seperti Pertalite dan Solar—menggunakan jerigen diatur secara ketat.

SPBU pada prinsipnya hanya diperbolehkan melayani pengisian BBM kepada pengguna langsung, yaitu kendaraan bermotor, dan bukan untuk dijual kembali dalam jumlah besar.

Sanksi bagi SPBU
SPBU yang terbukti melayani pengisian menggunakan tangki siluman atau jerigen tanpa izin atau prosedur yang sah dapat dikenakan sanksi tegas oleh Pertamina Patra Niaga, mulai dari penghentian pasokan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).

Praktik seperti ini kerap melibatkan modus “barcode hanya formalitas” atau pelangsir yang mengakali sistem subsidi, sehingga merugikan masyarakat dan negara.

Publikasi video tersebut memicu reaksi luas dari warganet yang mempertanyakan integritas pengelolaan SPBU tersebut. Banyak pihak berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini demi menjaga keadilan dan transparansi distribusi bahan bakar.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak SPBU terkait video viral tersebut. Namun, dengan semakin besarnya perhatian publik, diharapkan masalah ini dapat segera ditangani.
Hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Tim