Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Ungkap 4 Kasus pencurian Berat yang sudah lama DPO

Nasional, Terkini30 Dilihat

 

Muratara, Indoviral.id –

Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, Salkat (26), warga Desa Belani Kecamatan Rawas Ilir, akhirnya berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir.

Penangkapan ini menjadi penutup rangkaian pengungkapan empat kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka di sejumlah lokasi strategis di wilayah Rawas Ilir.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025, sebuah operasi terpadu yang bertujuan menekan angka kriminalitas, terutama pencurian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perusahaan.

Kapolsek Rawas Ilir IPTU Andri Firmansyah, SH menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah tim Reskrim menerima informasi keberadaan tersangka.

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Henry Martadinata, SH, tim berhasil menangkap Salkat di Desa Belani tanpa perlawanan.

“Selama ini tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa Salkat terlibat dalam empat laporan polisi,” jelas IPTU Andri, Kamis (15/05/2025).

Rangkaian Kasus Pencurian dengan Kerugian Puluhan Juta Rupiah

-Pencurian Besi di PT SRMD (April 2022) Salkat dan rekannya mencuri pipa besi dari Staging Area PT Sele Raya Merangin Dua (SRMD). Aksi nekat ini menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 4 juta.

-Pencurian Sawit Milik Warga (Mei 2025) Di kebun kelapa sawit milik Febri, tersangka memanen langsung dari pohon dan membawa kabur sekitar 2.000 kg buah sawit. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5,8 juta. Polisi menyita sebuah dodos sebagai barang bukti.

-Pencurian Kabel Las di PT BSE (Oktober 2024) Bersama pelaku lain yang kini sudah ditahan, Salkat mencuri kabel las dan hose angin dari ruang pengelasan PT BSE, menyebabkan kerugian Rp 2,7 juta.

-Pencurian Sawit di PT SSL (Februari 2025) Beraksi di Blok F07A Divisi 2 PT SSL, Salkat dan seorang napi mencuri 1.330 kg buah kelapa sawit. Kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 4 juta.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang juga melibatkan Salkat.

“Pengungkapan ini adalah hasil sinergi informasi masyarakat dan kerja keras anggota Reskrim di lapangan. Kami akan terus kembangkan agar semua korban mendapatkan keadilan,” tegas Kapolsek.

Pengungkapan ini tidak hanya menjadi catatan penting dalam Ops Sikat I Musi 2025, tetapi juga bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat dan dunia usaha di daerah.

A.Rahman.