Barito Utara, indoviral.id
Mendindaklanjuti hasil mediasi pada Sabtu, 11/05/2024 di desa Muara Pari, Unsur Tripika Kecamatan Lahei melakukan pengecekan lahan warga di desa Muara Pari.
Pengecekan ini dilakukan pada Senin, 27/05/2024 di area IUP PT.SAM MINING di desa Muara Pari Kecamatan Lahei Kabupaten Barito utara.
Pengecekan dihadiri oleh Camat Lahei Anwar Sadat,SE, Kapolsek Lahei Iptu Dikky Pasaribu, SH, Koramil 06 Lahei diwakili oleh Babinsa Koramil 06 Lahei Sertu Rudi Salam, serta dibantu beberapa personil anggota Polsek Lahei dan personil anggota Koramil 06 Lahei, Pemerintah desa Muara Pari (Kades Mukti Ali beserta 2 orang staf) dan juga Ketua BPD desa Muara Pari (Supriadi), Pihak Kedamangan Lahei (Aryosi Giono,S.pd dan Sapariun), Sementara dari Pihak Management PT SAM MINING (Bpk Agus Dwi selaku GM Business Development dibantu beberapa karyawan yang membidangi),
Dari pihak warga Desa Muara Pari (Yudan Baya Cs dan beberapa warga pemilik lahan yang bersengketa kurang lebih 50 orang).
Sebelum melakukan pengecekan Kapolsek Lahei menyampaikan arahan kepada warga masyarakat agar bisa menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pengecekan lahan yang kemudian dilanjutkan dengan sedikit tata cara adat dayak (panaris) oleh pihak Kedamangan Lahel Bpk. Arsyosi Giono, S.pd dan bpk Sapariun
Pengecekan lahan dimulai dari titik nol lahan rencana main road Pt.Sam Mining yang diduga tumpang tindih kepemilikan, Pengecekan lahan sekaligus menginventarisasi pemilik lahan yang diduga tumpang tindih kepemilikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lahei, berjalan kondusif.
Kepada media ini Camat Lahei (Anwar Sadat SE) menyampaikan bahwa hasil pengecekan lahan hari ini akan dibahas dalam rapat dan setelah itu akan mengundang warga yang menyatakan sebagai pemilik lahan untuk hadir dalam pertemuan kembali, untuk menyampaikan hasil pengecekan lahan.
Bapak A. Yudan Baya menyampaikan agar semua pihak yang mengklaim lahan bisa menyampaikan legalitas secara benar, agar menjadi pertimbangan pihak Tripika Kecamatan Lahei, demikian pula agar pihak perusahaan supaya memberikan manfaat yang jelas terhadap masyarakat sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan tidak kalah pentingnya menyangkut hak hak masyarakat. jangan ditopengi kepentingan tertentu sehingga tidak menjadi polemik yang berkepanjangan tutur Ahmad Yudan Baya, terkhusus trase rencana jalan tambang PT.SAM MINING
Kepala desa Muara Pari (Mukti ali), mengatakan bahwa pihak pemerintah desa Muara pari bersama-sama dengan Unsur Tripika akan mengagendakan penyelesaian tumpang tindih lahan warga desa muara pari.
Sesuai dengan fakta fakta dilapangan,baik pemilik lahan maupun pemilik batas lahan sesuai dengan objek yang dipermasalahkan.
Sementara di tempat terpisah Pihak Management PT.SAM MINING (Bpk.Agus Dwi GM Business Development) memberikan keterangan bahwa kami dalam melakukan pembebasan lahan mengikuti semua prosedur yang berlaku di masing masing wilayah. Langkah pertama melakukan sosialisasi di desa, membetuk Tim verifikasi lahan di desa, mengadakan pengukuran lahan peta hasil pengukuran lahan di tempelkan di balai desa dan rumah warga dalam denah. besar, berlaku masa sanggah sesuai aturan yang berlaku selama 21 hari, dan setelah masa sanggah berlalu, pihak desa memberikan sebuah rekomendasi tidak ada komplaint dari pihak lain. Rekomendasi itulah yang menjadi dasar perusahaan untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu proses negoisasi dan pembayaran lahan
Ini yang untuk di area tambang seperti itu prosesnya. Begitu juga dengan frase jalan kami juga melakukan hal yang sama, karena begitu banyak dokumen yang masuk dan ada indikasi kepemilikan lahan lahan, tidak semua pemilik lahan hadir tambahnya. maka diadakan mediasi di tingkat desa yaitu Sabtu, 11 mei 2024 dihadiri pemilik.
Pihak Pak Yudan tidak hadir dalam proses mediasi itu, semua muspika hadir, kecamatan hadir, polsek hadir, koramil hadir, kedamangan hadir, hasilnya adalah akan diadakan pengecekan lahan Senin, 27/05/2024.
Pada Senin, 27/05/2024 Itulah semua pemilik lahan hadir, aparat desa, semua unsur muspika juga hadir disitu.
Apakah ada hasilnya ? Belum, karena nanti langkah selanjutnya kami akan serahkan hasil yang kemarin (cek lapangan) kepada Pemerintah Desa dan Muspika, sehingga nanti perusahaan mempunyai dasar ketika semua pemangku yang ada memberikan sebuah rekomendasi kepada perusahaan itulah yang menjadi dasar kami untuk melangkah, hari ini kami juga akan memberikan surat resmi kepada pihak kecamatan untuk memohon langkah selanjutnya seperti apa?
Intinya kami mengikuti semua prosedur, semua SOP yang ada dan kami tidak akan keluar dari jalur, “siapa yang berhak,dia lah yang akan menerima”.
Ditambahkan pula bahwa awal sosialisasi pada 06/08/2023, dan luas lahan yang sudah dibebaskan di area tambang adalah 1400 hektar (Ars)