5 Warga Binaan Lapas Kelas III Surulangun Rawas Mendapat Pembebasan Bersyarat
Muratara,Indoviral.id,-
Surulangun, Urai overcapacity warga binaan dengan komprehensif, Lapas surulangun Rawas Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan implementasikan 13 Program Akselerasi Menteri IMIPAS terkait masalah kelebihan kapasitas warga binaan dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 5 warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Kamis, (27/02/25).
Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan
dengan keluarga dan masyarakat.
Pembebasan Bersyarat diberikan tanpa dipungut biaya, sebab merupakan salah satu hak warga binaan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) poin f UU. No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat tertentu.
Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2), yakni berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta dalam ayat (3) mensyaratkan WBP telah menjalani paling singkat 2/3 masa pidananya.
Ahmad Fausan selaku Kalapas kelas III Surulangun Rawas mendukung program pemberian Pembebasan Bersyarat ini sebagai upaya mengurai masalah overkapasitas di lapas, “Hampir setiap lapas di Indonesia ini mengalami itu overkapasitas warga binaan, maka pembebasan bersyarat ini jadi salah satu solusi komprehensif agar stabilitas keamanan lingkungan tetap terjaga.” Ujar Kalapas.
“Selapas dari Lapas Surulangun Rawas, 5 WBP tersebut didampingi staf Admisi dan Orientasi diserahterimakan ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muratara, yang selanjutnya menjadi klien Bapas dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam Pasal 15 dan 16 UU Pemasyarakatan.
Program Pembebasan Bersyarat adalah upaya komprehensif Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya (UPT) untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak-tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas,Pungkasnya.
jurnalis(A.Rahman)