BATAM, INDOVIRAL.ID
Pengikisan tanah menggunakan mesin di hutan bukit tengkorak
Terus menerus ber operasi,untuk di jadikan
Pasir dan di jual untuk meraup ke untungan pribadi.
Mesti masyakat disekitar ada yang bekerja seperti tukang Skop,namun ada juga
Masyarkat yang berkebun di sekeliling
Tambang pasir tersebut.
Menurut undang undang
Minerba sanksi pidana
Berat penambang ilegal
Dapat di pidana penjara
Maksimal lima tahun
Dan denda maksimal
Rp100 milliar sebagai
Mana diatur dalam pasal
158 undang undang tahun 2020.

Namun merut pantau awak media di lapangan
Sepertinya tambang
Pasir ilegal ini tidak jauh
Dari Mako Polda Kepri
Hanya 400m saja.
Diminta kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait seperti
KRIMSUS, GAKKUM KLHK, DITPAM,
Agar segera menertibkan tambang pasir ilegal tersebut.
Jika tambang pasir ilegal ini, di biarkan terus
Menerus dapat merusak
Eko sistem lingkungan
Dan berdampak ke pada
Masyarakat yang berkebun di sekeliling
Tambang pasir tersebut
(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)






