Tiga Pelaku Sabu diBatsol diringkus satresnarkoba Bengkalis

Nasional, Terkini148 Dilihat

 

Bengkalis – indoviral.id
Opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bengkalis meringkus tiga orang pria terduga tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dan amankan barak bukti berupa sabu seberat 1,67 gram sabu di lokasi berbeda di Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (6/1) lalu.

Para pelaku masing-masing bernama HS umur 22 tahun, MPG umur 20 tahun, dan IR umur 20 tahun berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat kepada Tim Opsanal Satresnarkoba Polres Bengkalis,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP  Setyo Bimo Anggoro yang diteruskan Kasatresnarkoba Polres Bengkalis, AKP Tony Armando kepada wartawan lewat siaran persnya, pada Jumat (20/1).
Diceritakan AKP Tony, sebelum ketiga pelaku terduga sabu berhasil ditangkap lebih dulu Tim Opsnal dapat informasi sekitar pukul 13.00 WIB, sering terjadi transaksi sabu di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Tim Opsnal melakukan lidik, setelah dapat informasi akurat sekitar pukul 15.00 WIB target berada di tepi jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.

Dengan sigap dilakukan penangkapan pelaku 1 dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.02 gram. Satu unit handphone android merk Oppo silver dan satu unit handphone kecil Nokia putih, ujarnya.
AKP Tony mengatakan, pelaku 1 diinterogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu  mengakui dapat dari seseorang bernama Y (DPO).

Di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, Tim melakukan penggeledahan kerumah dimana pelaku 1 biasa beristirahat. Benar saja, tim mengamankan pelaku 2 dan pelaku 3 di depan rumah Jalan Dame Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan.
Pengeledahan dilakukan kepada pelaku 2 ditemukan satu unit handphone android merk Xiaomi silver, dan uang Tunai Rp200 ribu. Selain itu di dalam kamar pelaku 2 dan pelaku 1 istirahat ditemukan dua unit timbangan digital, dan dua bungkus plastik pack kosong.
Saat pengeledahan pelaku 3 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.62 gram dan satu unit handphone android merk Samsung hitam.

Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu mengakui sabu yang disita dimana mendapatkannya dari pelaku 1.
Barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara ini, pasal yang disangkakan, yaitu : Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tutupnya.

(simon parlaungan -Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *