Tidak Paham UU RI No. 14 Tahun 2008, PPID Dinas PUTR Batu Bara Akan Dilapor Ke Komisi Penyelesaian Sengketa Informasi Sumut

Uncategorized510 Dilihat

 

INDOVIRAL. ID ( SUMUT )

– Batu Bara. Jum, at. 3 Mei 2024

Pejabat Pembuat Informasi dan Dokumen (PPID) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Batu Bara seperti gagal paham untuk memahami Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasalnya, kantor Dinas PUTR Batu Bara yang dipimpin oleh Ir. Kurnia Lisnawati itu terkesan sulit untuk memberikan informasi terkait kegiatan proyek tahun anggaran 2023 yang dilaksanakannya.

Menanggapi sikap oknum PPID kantor dinas PUTR Batu Bara tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Corruption Watch (LSM RCW) Batu Bara Surya Dharma Samosir, menyebutkan telah mengirimkan surat keberatan kepada oknum sekretaris kantor dinas PUTR Batu Bara, pada Rabu (24/04/2024).

Dikatakan Dharma Samosir, sebelumnya pada (Senin, 01/04/2024) pria berdarah Batak Samosir itu juga telah melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada sekretaris kantor dinas PUTR Batu Bara, untuk meminta salinan RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan kantor bupati Batu Bara dan pembangunan Drainase sekeliling kantor bupati Batu Bara di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km. 119 kelurahan Lima Puluh, ungkapnya kepada media ini, Kamis (02/05/2024).

Menurut ketua LSM RCW Batu Bara itu, jika surat pernyataan keberatan yang disampaikannya tidak mendapat respon atau tanggapan dari pihak dinas terkait, dirinya akan melayangkan surat Penyelesaian Sengketa informasi publik kepada Komisi informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Medan.

” Dikarenakan surat permohonan keterbukaan informasi publik tidak ditanggapi, dan jika surat pernyataan keberatan yang sudah disampaikan juga tidak di respon, selanjutnya saya akan berkirim surat kepada komisi penyelesaian sengketa informasi provinsi sumut di medan,” sebut Dharma Samosir.

Masih menurut Samosir, surat yang disampaikannya kepada PPID dinas PUTR Batu Bara sebelumnya adalah tentang permohonan informasi salinan RAB pembangunan kantor bupati Batu Bara dan pembuatan drainase sekeliling kantor yang dilaksanakan oleh SKPD Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batu Bara.

Menurut Samosir, sesuai hasil investigasi yang sudah dilakukan bersama Tim di lapangan, pria yang akrab di sapa Samosir itu menduga pelaksanaan fisik pembangunan kantor dan pembuatan drainase di sekeliling kantor bupati Batu Bara itu terkesan seperti tidak sesuai RAB.

” Hasil investigasi bersama tim di lapangan, ditemukan dugaan pembangunan kantor Bupati dan pembuatan drainase di sekelilingnya dilaksanakan seperti tidak sesuai RAB. Kerusakan berupa keretakan pada dinding bangunan yang sudah mulai tampak di beberapa titik, serta pembuatan drainase di sekeliling kantor itu mengindikasikan pelaksanaan pembangunannya seperti asal jadi. Sehingga diperlukan salinan RAB kedua bangunan itu agar dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan nantinya,” jelas Surya Dharma Samosir.

Dharma Samosir menduga, pelaksanaan pembangunan kantor Bupati yang menjadi icon kebanggaan bagi masyarakat Batu Bara itu terkesan di kerjakan tidak mengikuti RAB, dan seperti ada yang sengaja ditutup – tutupi, pungkas Samosir mengakhiri.

Hingga disampaikannya rilis berita ini ke meja Redaksi Indo viral ID. PPID dan Kadis PUTR Batu Bara Ir. Kurnia Lisnawati belum dapat dihubungi untuk di mintai tanggapannya, terkait surat permohonan keterbukaan informasi publik dan pernyataan keberatan dari Lsm RCW Batu Bara pada PPID dinas PUTR Batu Bara.

(Tim)