Terindikasi merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.458 juta Kepala Desa Gandring ditangkap

 

Barito Utara,Indoviral.id
Kasus tindak pindana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara,Provinsi Kalimantan Tengah, diungkap jajaran Tipikor Polrest Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polrest Barito Utara, Iptu Novendra Ikahamas, mewakili Kapolrest Barito Utara, AKBP Singgih Febrianto, pada Kamis (09/10/2025), di Muara Teweh.

Pelaku AM diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 joto pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah.

Kronologi kejadian di sampaikannnya bermula pada tahun 2023 Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.

Dikatakan juga bahwa, ” Dana tersebut telah dicairkan dan hanya dana desa Tahap III tidak dicairkan karena disilpakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih karena terjadi mark up harga material maupun upah.

Di lanjutan Novendra, dari hasil penyelidikan itu juga Polisi menemukan tidak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala Desa.

Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan kepada AM sudah dilakukan penahanan di Polrest Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” tutup Novendra.
(Arnius.S,S.Pd)