Jakarta-Indoviral.Id|
Fenomena maraknya toko obat keras di wilayah jakarta, Toko Obat menjual Obat – Obatan Keras Seperti Golongan Tramadol, Heximer dan thriex apalagi beredar bebas dalam bulan berkah dan suci ramadhan ini, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid.
Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Dilarang Diperjual Belikan Atau DiKonsumsi Secara Bebas Untuk mengelabui para petugas Modus Yang Digunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut.
Yakni Membuka Toko Layaknya toko Kosmetik Namun Yang Mereka Jual Bukanlah Kosmetik Melainkan Menjual Obat keras Jenis golongan G, Tramadol Dan Exsyimer,Tryex.
Peredaran obat-obatan terlarang yang dijual secara bebas tanpa resep medis menjadi catatan serius bersama warga dan aparat di Wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Saat Tim media mendatangi sebuah toko yang berlokasi di Wilayah Jakarta Barat yang beralamatkan Jl. Raya Prepedan No.61, Tegal Alur, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Kaliders Kelurahan Semanan Jakarta Barat dan Wilayah Jakarta Timur yang beralamatkan Jl Pendidikan Raya No 32 Duren Sawit, serta toko di wilayah Kota Bekasi Jl Pemuda Kranji No 24.
”Saya disini hanya sebagai pekerja, untuk nama pemilik saya tidak tahu, sambil ngobrol santai karena merasa aman di duga Kordinator nya sebut saja Mr M*JI .”Jelasnya Penjaga toko. Dan Di Duga Beberapa Toko lainnya Mempunyai Kordinator Atau Grup Sebut Saja (M*JI) dan di duga Sudah Setor Ke Oknum APH Terkait.
Tim Media Mengumpulkan Data – Data Toko Yang melalui Kordinasi Oknum M*JI Jumlahnya puluhan Toko.
Peredaran obat keras terbatas (K) rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi masyarakat. Dan menjadi pekerjaan berat instansi Kepolisian untuk segera mempersempit ruang gerak penjual pil koplo.
Menanggapi maraknya peredaran pil koplo masyarakat minta Kepolisian Khususnya Paminal PMJ,serta Mabes Polri khususnya wilayah hukum Polres Metro Jakarta ,serta Polres Metro Kota Bekasi untuk mengambil langkah tegas. Mengingat penjual obat keras tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 penganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Red)