BATAM, INDOVIRAL.ID
Salasatu tambang pasir yang berlokasi di teluk matan ikan,yang menggunakan alat mesin,untuk menembak Dan menyedot pasir Hingga ke tangkahan Yang di sediakan oleh Pengelola.
Hingga kini masih berjalan dan beraktivitas
Seperti biasa saja, tanpa Memikirkan sebab dan Akibat terhadap lingkungan,di sekitar nya
Misal nya jika tanggul Penahan air yang bercampur lumpur
Jebol dapat merugikan Para nelayan yang Sehari-hari nya mencari ikan,di daerah tersebut
Yang mana aktivitas Tersebut tidak jauh dari Pemukiman warga teluk Mata ikan dan bibir pantai, hanya berkisar
Beberapa ratus meter Saja.

Perlu di ketahui menurut Undang-undang minerba Sanksi pidana berat Penambang ilegal dapat Di pidana penjara Maksimal lima tahun Dan denda maksimal RP:100 milliar sebagai Mana di atur dalam Pasal,158 undang-undang tahun 2020.
Meski ada aturan dan Pasal yang mengatur Undang-undang minerba Mengenai,sanksi dan pidana.
Nampak nya pengelola Pekerja,pelangsir, Tak ada takut nya Dengan kegiatan tersebut.
Informasi yang dapat Di himpun awak media Sewaktu turun kelokasi Tambang pasir tersebut Dari seorang warga Yang mengaku warga Sekitar,bahwa tambang Pasir tersebut sudah Pernah tutup dan buka Kembali.
Kini publik pun bertanya Kemanakah aparat Penegak hukum, yang Ada di kota Batam dan Kepri ini?
Padahal keberadaan Mako Polda Kepri tidak Jauh dari. Lokasi Tambang pasir tetsebut Sehingga bebas nya pelaku penambang pasir
Membuka lahan Untuk dijadikan pasir darat,
Untuk itu di mohon kepada, APH, aparat
Penegak hukum seperti KIRIMSUS, GAKKUM KLHK,DITPAM, untuk segera turun kelokasi tambang pasir tersebut guna melakukan Penertiban.
Jika tidak dilakukan nya Penertiban dapat merusak ekosistem di lingkungan tersebut.
(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)






