BATAM, INDOVIRAL.ID –
Peredaran rokok non Cukai di kota Batam.
Seperti rokok T3,BOLD,OPO,BOLD,HD,
Membuat publik bertanya,siapakah
Pemangku nya?
Hingga kini masih beredar di kota Batam
Sampai ke pulau-pulau
Membuat persaingan dagang semakin tak Sehat.
Pasalnya, rokok yang Tidak di lekati pita/cukai
Membuat daerah/kota
Di rugikan, di karenakan tidak ada sumbangsih
Dari cukai rokok tersebut
Ke negara.

Seharusnya jika rokok
T3,OPO,HD, memiliki
Bandrol atau di lekati
Pita/cukai maka daerah
Kota /negara, bisa mendapatkan
Sumbang sih dari hasil
Cukai tersebut.
Sementara rokok T3 BOLD,di jual perbungkus
Seharga Rp15.000
Rokok OPO BOLD Rp 18.000
Rokok HD mild Rp 13.000
HD clssic Rp 10.000
HD Gold Rp 10.000
Dapat di bayangkan
Berapa? banyak pemangku,rokok ini
Merugikan daerah kota/Negara.
Cukai Rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya (UU No. 39 tahun2007)
Menurut peraturan
Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau s.t.t.d. dengan PMK No. 191/PMK.010/2022, bahwa HTPL adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakaua selain sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris.
Baru-baru ini, publik pun tau bahwa Dirjen bea Cukai Djaka Budi utama
Baru, dari Batam dan berkunjung ke Polda Kepri,
Berapa waktu yang lalu
Awak media pernah melakukan konfirmasi ke bea cukai Batam.
Melalui WhatsApp
Terkait rokok non cukai
Namun jawaban dari
Bea cukai Batam.
bea cukai seluruh indonesia, tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran bidang cukai.
Namun pantauan awak
Media, di lapangan masih banyak di temukan peredaran
Rokok non cukai.
(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)






