BENGKALIS, INDOVIRAL.ID –
Peristiwa Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Dumai–Pakning, tepatnya di Desa Parit I Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Melibatkan 2 kendaraan, yaitu mobil Toyota Fortuner BM 9 D dan Toyota Kijang Innova Reborn BM 1903 DY. Sekitar pukul 11.00 WIB. Selasa (31/3/2026).
Kecelakaan ini tergolong ringan, tanpa korban jiwa, mengakibatkan 3 orang mengalami luka ringan dengan total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis, AKP Shandra Amalia, S.Trk., M.Si menyampaikan, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang dikemudikan A.N. ( 24 Tahun ) melaju dari arah Dumai menuju Pakning.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami hilang kendali akibat pengemudi mengalami microsleep. Sehingga kendaraan bergerak ke jalur kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan datang mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan M.K.A. (23 Tahun ) dengan penumpang H.F.P. (37 Tahun ), sehingga tabrakan tidak dapat dihindari karena jarak yang sudah terlalu dekat, ujar Shandra Amalia.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi Toyota Fortuner mengalami luka lecet pada tangan kanan. Penumpangnya mengalami nyeri dibagian pinggang dan sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn mengalami luka pada bagian bibir, memar di bagian dahi.
Proses penanganan perkara, petugas Satlantas Polres Bengkalis telah melakukan tes urine terhadap pengemudi dan penumpang mobil Toyota Kijang Innova Reborn. Hasilnya, pengemudi A.N. dan salah satu penumpang berinisial J.P. dinyatakan positif. Sedangkan penumpang lainnya berinisial R.P. dinyatakan negatif. Untuk pengemudi mobil Toyota Fortuner, M.K.A., hasil tes urine menunjukkan negatif.
Hasil gelar perkara, microsleep yang dialami pengemudi diduga kuat dipengaruhi oleh penggunaan narkotika, menyebabkan menurunnya konsentrasi saat berkendara.
Pengemudi mobil Toyota Kijang Innova Reborn telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan lalu lintas.
Saat ini, anggota Satlantas Polres Bengkalis tengah melaksanakan proses pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). ( simon parlaungan- Rilis)






