Saut Parulian Hutabarat, resmi ditetapkan sebagai DPO

Nasional, Terkini1122 Dilihat

Foto: Saut Parulian hutabarat Eks pimpinan cu 17 Agustus yang dinyatakan DPO .

Bengkalis – indoviral.id
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Permasalahan dugaan Penggelapan Dana CU 17 Agustus telah berlangsung sejak tahun 2018 silam, Putusan Kasasi MA no 1175 K/PID/2022, tanggal (3/11/ 2022) memutuskan hukuman 2 tahun terhadap Saut Parulian Hutabarat.

Sampai saat ini masih belum ada tindakan dari pihak Kejari Bengkalis terhadap yang bersangkutan. Per 16 Januari 2023 akhirnya saut Parulian Hutabarat dinyatakan sebagai DPO. Hingga saat ini belum ada penahanan terhadap Saut Parulian Hutabarat.

Saut Parulian Hutabarat Resmi Berstatus DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kisah panjang dugaan penggelapan dana CU 17 Agustus oleh Saut Parulian Hutabarat tampaknya mulai memperlihatkan titik terang. Setelah beberapa lama kasus tersebut seolah mengambang tak tentu arah kini sudah mulai terlihat arahnya. Pasalnya sejak 16 Januari 2023 lalu, kejaksaan Negeri Bengkalis telah mengeluarkan status DPO terhadap Saut Parulian Hutabarat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Bangkalis , Zikrulah S.H kepada saksi pelapor Rudi Yohanes diruang kerjanya pada Rabu (8/3),menurut Zikrulah status DPO tersebut telah terbit sejak 16 Januari silam. Statusnya sudah DPO, sejak 16 Januari lalu, kalau ada yang bisa menemukan orang bersangkutan silahkan bawa ke kantor polisi terdekat. Nanti pihak kepolisian pasti akan kordinasi dengan kami.

Saya sedikit menyayangkan lambannya penindakan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri, sudah sejak 3 November 2022 putusan MA menetapkan hukuman terhadap Saut Parulian hutabarat dengan hukuman 2 tahun ,tetapi tidak ada respon cepat dari pihak kejaksaan, bahkan pernah suatu waktu ketika pihak kejaksaan negeri Bengkalis datang ke kediaman saut Parulian,mereka hanya berani sampai diluar saja,dan pulang tangan kosong dengan dalih keluarga saut Parulian telah menjamin akan mengantarkan saut Parulian ke kejaksaan ,tetapi apa hasilnya?,omong kosong belaka,kan seperti bermain -main jadinya “,keluh Rudi Yohannes.

Saat dikonfirmasi dihalaman kantor Kejari Bengkalis, Rudy Yohannes menyayangkan lambannya proses penetapan dan tindakan hukum dari kejaksaan negeri Bengkalis terhadap Saut parulian Hutabarat, sehingga sampai sekian lama seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan putusan MA hukuman 2 tahun Penjara. Namun penerapan seperti bermain-main.

Akan tetapi kini dirinya telah sedikit merasa lega,pasca dikeluarkannya status DPO terhadap Saut Parulian Hutabarat, dirinya mengatakan tau dimana keberadaan yang bersangkutan,dan telah melaporkannya ke pihak kejaksaan negeri Bengkalis, ” ya,saya merasa lega,akhirnya dia dinyatakan DPO ,lagi pula saya tau dimana keberadaan saut Parulian saat ini, menurut informasi yang saya dapat beliau ada di rumah anak perempuannya,di daerah Sumatera Utara,dan tadi saya juga sudah sampaikan langsung ke Kasi Pidum Kejari Bangkalis,terang Rudi Yohanes.
Harapan kami kejaksaan negeri kab. Bengkalis, jangan lagi membuang – buang waktu terhadap Saut Parulian Hutabarat ini. Kan sudah status DPO.

Kita sudah infokan keberadaannya, bahkan kita juga siap akan terus memantau dan kordinasi dengan Kejaksaan kalau memang diperlukan.
Ketika dikonfirmasi, Kasipidum Kejari Zikrullah SH, membenarkan status DPO terhadap Saut Parulian Hutabarat. ” Ya, sudah keluar DPO nya, sejak (16/1/2022) jawabnya singkat. Ketika ditanya soal tindakan apa yang akan dilakukan setelah kantongi informasi tentang keberadaan tersangka, dirinya menjawab : kami punya cara sendiri untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, Tutupnya.

( simon parlaungan).