Satu Desa Di Kabupaten Pandeglang Buat Perdes Untuk Pembiyaan Program PTSL Bolehkah itu?

Nasional, Terkini352 Dilihat

 

Pandeglang-Banten indoviral.id|

Sesuai dengan KEPUTUSAN BERSAMA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,Menteri Dalam Negri dan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Nomor : 25/SKB/V/2017.
Nomor : 590-3167A Tahun 2017.
Nomor : 34 Tahun 2017.

Tentang Pembiyaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistimatis Langsung (PTSL)

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri tersebut sudah dijelaskan bahwa untuk Pembiyaan Program PTSL Jawa-Bali itu sebesar 150.000,00,dan apabila ada Desa yang sudah membuat Aturan lagi seperti Peraturan Desa (Perdes),apakah itu dibenarkan?.

Beredar sebuah Rekaman berupa Voice Note dibeberapa Whatsapp Group,dan isi dari Voice Note tersebut,terdengar satu Percakapan antara Seorang Kepala Desa dan Seorang Pegawai Kecamatan.

Dan isi dari Percakapan tersebut diantaranya membahas terkait adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL,yang mana dalam Percakapan tersebut si Kepala Desa menyangkalnya kalau itu Pungli walaupun Pembiayaan Program PTSL lebih dari 150 000,dan Ia (Kepala Desa) mengatakan,bahwa itu sudah hasil kesepakatan dan itu juga sudah di buatkan Peraturan Desanya (Perdes),dan juga si Kepala Desa tersebut mengatakan bahwa tidak hanya di Desanya yang membuat Perdes tentang Program PTSL,tapi di seluruh Indonesia.(sesuai dari isi Percakapan Voice Note)

Tentang informasi ini berhasil dihimpun indoviral.id bahwa rekaman voice note tersebut adalah Percakapan antara Kepala Desa Cimanis Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang-Banten dan Seorang Pegawai Kecamatan.

Dengan beredarnya informasi ini beberapa kalangan kontrol sosial sudah menyikapi dan menyampaikannya melalui pesan singkat whatsapp ke awak media.

Seorang pemerhati Kebijakan Pemerintah yaitu Torik Azis dengan tegas menyampaikan bahwa Program PTSL itu sudah diatur pembiyaannya melalui SKB Tiga Menteri dan tidak boleh di Perdeskan.

“Saya kira kalau ada Desa yang membuat Perdes tentang Program PTSL itu adalah mengada-ngada,karena ini sudah jadi SKB Tiga Kementerian,” Ucap Torik Azis Selasa 04-04-2023.

Lebih lanjut Ia (Torik Azis) mengatakan bahwa,Perdes jangan dijadikan Modus untuk melakukan Pungutan Liar,dan harusnya seorang Kepala Desa Mengkaji dulu hal ini,karena Pembiayaan Program PTSL ini sudah dibuat Aturannya,kenapa buat Aturan didalam Aturan.

“Pembiyaan untuk Program PTSL sudah dibuat Aturannya,kenapa buat Aturan lagi,dan Perdes jangan dibuat Modus untuk melakukan Tindakan Pungutan Liar,”Tukasnya.

Terkait sebuah Percakapan di voice not tersebut juga sudah dijawab oleh Sujana Akbar Presedium Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P Banten),bahwa Kepala Desa Cimanis jangan merasa benar dengan sudah dibuatnya Perdes mengenai Program PTSL,dan Sujana Akbar akan Mengkaji itu,apakah dibenarkan dalam Program PTSL ini dibuat Perdes.

“Kami akan kaji ulang mengenai Petdes yang sudah dibuat oleh Desa Cimanis,dan apakah dibenarkan Pembiyaan Program PTSL itu di Pradeskan,”Ucap Sujana Akbar.

Awak media sudah berusaha untuk menghubungi Kepala Desa Cimanis untuk melakukan Konfirmasi melalui Pesan singkat whatsapp,namun sampai saat ini belum memberi balasan*****

(cepz)