SatRes Narkoba Polres Bengkalis menangkap pengedar “bubukputih”

Uncategorized176 Dilihat

 

Bathin Solapan- Indoviral.id
Kapolres Bengkalis c.q (melalui) Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyampaikan penangkapan terhadap tersangka MH alias Emi. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Sering terjadi transaksi Narkoba diDesa. Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan (Batsol).
Seorang Pria berinisial MH (31Tahun) Alias Emi yang berperan sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis.
Target berada di Jalan Simpang Puncak Km 18. Desa Boncah Mahang. Kecamatan Batsol. Kabupaten Bengkalis. SatRes Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika bubuk putih (Jenis sabu). Hari Selasa (4/6/2024) yang lalu. Sekira pukul 14.00 WIB.
Barang bukti yang disita yaitu : sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 8.19 gram. 1 buah dompet kecil warna hitam putih. 1 unit handphone android merk vivo warna biru. 1 buah kotak rokok sampurna warna putih. 1 bungkus plastik pack kosong. 1 unit timbangan. 1 buah sendok sabu. Uang Tunai Rp.200.000,-
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.
Pengeledahan ditemukan 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan Barang Bukti (BB) lainnya. Kemudian Tim melakukan penangkapan. Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu. Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Ia dapatkan dari Irfan (dalam lidik). Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (simon parlaungan – Rilis)