Sat Reskrim Polres Empat Lawang Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak, Dan Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Nasional, Terkini971 Dilihat

 

Empat Lawang – Sumsel, Targetjurnalis.id

Sat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan atau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur,saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Marhen Bin Zairin di kediamannya di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang juga ditemukan 4 (empat) paket ganja didalam tas selempang didinding rumahnya, Jumat (17/03/2023)

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 1(satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang digantung didinding ruang tamu rumah pelaku, ketika Sat Reskrim Polres Empat Lawang membuka tas tersebut ditemukan 4 (empat) paket yang diduga narkotika Gol I jenis ganja yang dibungkus kertas dengan berat bruto masing-masing 9,33 gram.

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang Kompol Hidayat membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku Marhen Bin Zairin (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA, yang terjadi pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

Adapun kronologi kejadian dan penangkapan bermula saat korban melihat teman korban dan anak pelaku sedang berselisih paham dan korban mencoba melerai perselisihan tersebut. kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya Marhen (35) yang saat ini adalah seorang pelaku, dan pelaku Marhen langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Lebih lanjut Kompol Hidayat menjelaskan, Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan dan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan cara mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban, yang saat dilakukan penangkapan juga ditemukan narkotika jenis ganja didalam tas dikediaman nya oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, selain itu mulut dan hidung korban berdarah, atas kejadian itu keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dan atau 351 ayat (1) KUHpidana

Serta ungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Kompol Hidayat. (Yayan)