Sangat MIRIS Sekali…!!!Papan Reklame Channel 88 Milik Handoko Diduga Telah Melanggar Peraturan, Pemkab Deliserdang Enggan Berkomentar…!!!!

Nasional, Terkini312 Dilihat

Foto:Papan Reklame di Duga Sudah Menyalahi Peraturan di Kabupaten Deliserdang

Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, indoviral.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Deliserdang, masih enggan berkomentar terkait dengan adanya dugaan suatu pelanggaran papan reklame/Billboard Channel 88 milik Handoko yang sudah tersebar di Kabupaten Deliserdang.

Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD)yang harus bertanggung jawab atas berdirinya papan reklame dibahu jalan tersebut yang dinilai telah melanggar peraturan itu yakni Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapeda)Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Deliserdang masih serentak kompak untuk tidak menjawab mengenai suatu persoalan dugaan pelanggaran tersebut.

Seperti halnya dipertanyakan kepada Kepala Bapeda Deliserdang Hendra Wijaya,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Marzuki dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Suryadi Aritonang.

Beberapa kali dikonfirmasi awak media ini mengenai pemasanggan Billboard Channel 88 itu hingga saat ini, ketiga Kepala Dinas itu enggan memberi suatu Komentar apapun mengenai Billborad milik pengusaha yang bernama Handoko itu.

Sebelumnya saat dikonfirmasi Handoko pemilik Billbord Merek angka Double itu mengatakan kepada awak media bahwasannya tidak ada persoalan atau larangan untuk mendirikan Billboard dibahu jalan di Deliserdang.

“Tidak ada larangan mendirikan Billboard dibahu jalan,” ujarnya sembari menjelaskan aturan-aturan lain mengenai Billboard.

Selain mengatakan tidak ada larangan mendirikan Billboard dibahu jalan raya Handoko juga sudah mengaku telah menyetorkan uang ke Dinas Pendapatan sebesar Rp.800.000.000,- (Delapan ratus juta) kepada dinas pendapan sebagai pajak Billboardnya yang ada di Kabupaten Deliserdang.

“Sudah saya setorkan pajak Billboard saya sebesar Rp.800.000.000,- kedispenda bang”.ujarnya kepada awak media ini saat dikonfirmasi.

Direktur Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) mengatakan maraknya berita tersebut mengatakan Dinas Pendapatan Deliserdang harus bisa membuktikan Pajak yang telah disetorkan oleh Handoko pemilik Billboard merek Chanel 88 itu.

(Rista)