Lampung-Indoviral.id|
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.
Kondisi demikian terjadi di sepanjang jalan provinsi yang ada di kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Dari pemantauan wartawan media ini jalan rusak mulai terjadi di area Pekon Sindar Marga, Gedong Agung, Penantian, Muara dua, Tekad, Pulau Panggung Gunung Meraksa dan Tanjung Begelung.
Ganda (37) menyatakan bahwa jalan rusak sudah lebih setahun tidak diperbaiki. Bahkan jalan provinsi diabaikan oleh pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. ” Jalan provinsi ini tolong diperbaiki segera, karena menganggu aktivitas masyarakat dalam menggunakan jalan,” kata ganda.
Lebih lanjut ganda menyatakan bahwa bukti pembangunan harus dirasakan masyarakat dengan kondisi jalan yang layak dan bagus untuk kendaraan bermotor. ” Jika pejabat tidak mau membangun jalan ini siap siaplah kalian tidak akan dipilih rakyat lagi baik dalam pilpres,pileg,Pilgub atau Pilbup nanti”, kecam ganda kesal.
Sementara pengguna jalan lainnya Soemadi(47), juga setali tiga uang dengan Ganda. Ia kesal jalan provinsi ini kok segera tidak diperbaiki. ” Kemana pemerintah Provinsi kok tidak membangun jalan ini, masyarakat sudah bosan dengan kondisi jalan ini”, kata Soemadi.
Ia menjelaskan mobil sering rusak kaki kaki mobil, kecelakaan hampir terjadi tiap hari dan genangan air sepanjang jalan juga memberi kontribusi dalam kerusakan jalan.
“Teganya pemerintah kepada rakyat kok infrastruktur jalan tidak dibangun” kata madi lagi.
Wakwing (32), sopir mobil yang menggunakan jalan di sepanjang pulau panggung, kepada media ini menjelaskan bahwa kerusakan jalan di sepanjang pulau panggung disebabkan oleh drainase sepanjang kanan kiri jalan yang membuat kubangan air yang cepat rusak. Selain itu mobil proyek Geothermal Ulu belu juga memberi andil terhadap kerusakan jalan. “Kendaraan Proyek Geothermal juga memperparah kondi jalan rusak, seharusnya mereka juga andil memperbaiki jalan jika pemerintah provinsi tidak mau andil membangun”, kecam Wakwing.
Oleh sebab itu jika perhatian pemerintah untuk membangun jalan ini terealisir maka pembangunan bisa merata. Termasuk jalan sebagai komponen penting indikator pembangunan di desa. Sebaliknya jika pembangunan jalan tidak dilaksanakan maka siap siaplah rakyat akan berpaling untuk memilih pejabat tidak pro rakyat.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Debi