ROKO HMIND NON CUKAI SUDAH LIMA TAHUN BEREDAR DI KOTA BATAM

Uncategorized269 Dilihat

 

BATAM, INDOVIRAL .ID – ROKO Hamind non cukai Bebas di perjual kan di Kota Batam membuat Persaingan dagang
Semakin tak sehat.

Pasal nya roko Hmind Yang non cukai ini
Sangat mudah mendapatkannya baik Di grosir maupun di Warung pemukiman
Warga .

Informasi yang dapat di Himpun awak media di Salah satu warung di kawasan pemukiman Rakyat. di batu aji Batam
Kalau Roko HMind ini Sudah beredar hampir 5/6 tahunan ucap Seorang pedagang.

Namun meskipun adaHukum pasal 54 UU No.39 tahun 2007 Tentang Cukai Secara Jelas dan tegas mengatur mengenai Ancaman, hukuman Bagi pengedar cukup Berat.yaitu pidana
Penjara satu hingga Lima tahun atau denda Antara dua hingga Sepuluh kali nilai Cukai Yang harus di bayar.

Tapi pemangku Pengedar penjual
Nampak nya tidak ada Takut nya dengan hukum itu pasal nya Hingga kini Roko
Hmind non Cukai ini Masih beredar di kota Batam ini.

Pada hari Rabu 12/09/2024 awak media
Melakukan konfirmasi ke Humas bea Cukai Batam Melalui WA /Washap
Mengenai ROKO Hmind Non Cukai ,namun Tanggapan dari humas
Bea cukai Batam.

Bea Cukai seluruh Indonesia tidak memberi Toleransi terhadap
Pelanggaran,bidang Cukai .
(MARTUA AHMAD TAMBUNAN)